Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Binomo Desak Jaksa Banding Vonis Indra Kenz, Bakal Laporkan Hakim ke KY

Korban Binomo Desak Jaksa Banding Vonis Indra Kenz, Bakal Laporkan Hakim ke KY Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Modal Trading Dikembalikan. ©2022 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Korban penipuan investasi berkedok Binary Option (Binomo) mengungkapkan kekecewaannya terkait vonis dijatuhkan kepada terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara serta aset disita negara.

Wakil Ketua Paguyuban Korban Binomo, Rob Situmorang menilai putusan majelis hakim tak adil lantaran vonis diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Para korban juga menilai keputusan hakim aset Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara tak adil.

"Padahal yang kita tahu tuntutan jaksa sangat jelas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan serta harta yang disita dikembalikan ke korban melalui paguyuban," kata Rob dalam keterangannya, Selasa (15/11).

Menurut Rob, majelis hakim seharusnya berkaca dari vonis diberikan Pengadilan Negeri Medan terhadap Fakar Suhartami alias Fakarich. Guru Indra Kenz, itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tuntutan jaksa 8 tahun vonis hakim 10 tahun. Nah ini ada apa hakim di PN Tangerang? Padahal kami sangat yakin, dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital. Karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama," ujar dia.

Korban Merasa Difitnah Hakim

Rob menambahkan, kekecewaan para korban bertambah setelah disebut majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pelaku perjudian online. Menurut Rob, vonis itu merupakan bentuk fitnah terhadap para korban terlebih harta para korban dirampas untuk negara.

"Tetapi apa yang kita dapat? Setelah berjuang selama hampir 1 tahun? Sia-sia perjuangan kami meminta hak kami. Apalagi di dalam putusan kami disebutkan sebagai pemain judi. Namanya aja sudah trading Binomo, bukan judi Binomo. Kalau dari awal ini judi, kami tidak mungkin mau masuk kedalamnya," ungkapnya.

Rob mengaku bingung harus melapor kepada siapa lagi atas putusan tersebut. Dia berharap agar presiden dapat melihat para korban. Bahkan korban disebutnya hampir ada yang ingin melakukan aksi bunuh diri hingga banyak rumah tangganya yang hancur.

"Bagaimana kepastian hukum di Indonesia? Kami memohon kepada lembaga berwenang dan terkait khususnya pak presiden, Pak Menkopolhukam, para anggota DPR yang terhormat. Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini," ucap dia.

Untuk itu dikatakan Rob, para korban akan terus mendorong pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terkait vonis terhadap Indra Kenz. "Terkait hakim, kami akan pertimbangkan untuk melaporkan ke KY," tutup dia.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah melanggar UU ITE dan pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk dalam sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Tangerang, Selasa (14/11).

Di luar ruang sidang, Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menegaskan bahwa terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz diputus bersalah atas pidana karena melanggar Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 45 Undang-Undang ITE karena menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan kemudian melanggar Pasal 3 Undang-Undang TPPU," jelas Arief.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Agus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.

Baca Selengkapnya
Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Cak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.

Baca Selengkapnya
Patung Bung Karno di Banyuasin Mendapat Kritikan dari Dewan Kesenian Sumsel, Ini Alasannya

Patung Bung Karno di Banyuasin Mendapat Kritikan dari Dewan Kesenian Sumsel, Ini Alasannya

Perubahan bentuk patung Bung Karno di Banyuasin belum lama selesai, namun sudah mendapatkan kritikan dari seniman dan dewan kesenian.

Baca Selengkapnya
Dico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur

Dico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur

Dari sisi birokrasinya juga cukup bersih, sehingga perilaku-perilaku koruptif pejabat di Kabupaten Kendal relatif minim

Baca Selengkapnya