Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontroversi RUU KUHP: Ditunda Pengesahan karena Didemo, Kini Mau Disahkan Desember

Kontroversi RUU KUHP: Ditunda Pengesahan karena Didemo, Kini Mau Disahkan Desember Demo mahasiswa tolak RUU KUHP. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), oleh DPR, September 2019 lalu membuat gelombang demonstrasi masif terjadi di berbagai wilayah di tanah air. Para mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menolak RUU tersebut disahkan.

Selain RUU KUHP, saat itu mahasiswa juga menolak RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Sumber Daya Air. Mereka juga meminta UU KPK dibatalkan dan RUU PKS segera disahkan.

Saat itu, demonstrasi menolak RUU KUHP dan RUU lainnya masif terjadi di berbagai daerah. Di Jakarta, demonstrasi berpusat di depan Gedung DPR. Demonstrasi digelar mahasiswa sejak Senin (23/9) hingga Selasa (24/9). Demonstrasi berujung bentrokan dengan petugas kepolisian.

DPR lantas menunda pengesahan RUU KUHP dan sejumlah RUU lainnya. Namun demonstrasi terus terjadi. Di Jakarta, para pelajar STM juga menggelar demo di depan DPR, Rabu (25/9) dan Kamis (26/9). Demo juga berujung bentrokan dengan polisi.

Demontrasi berujung bentrok di Jakarta dan sejumlah daerah itu memakan korban luka dan jiwa. Total ada lima korban meninggal pasca demo berujung ricuh dengan polisi itu.

Mereka adalah Maulana Suryadi (23), Akbar Alamsyah (19) dan Bagus Putra Mahendra (15) di Jakarta dan dua mahasiswa Universitas Haluoleo yakni Immawan Randi (21) serta Muhammad Yusuf Kardawi (19). Sementara jumlah korban luka tak diketahui persis berapa banyak jumlahnya. Salah satu yang paling parah adalah mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia, Faisal Amir.

Satu bulan berlalu. Belum juga tuntas siapa para pembunuh lima demonstran tersebut, kini DPR menargetkan RUU KUHP disahkan pada Desember 2019. Berikut ulasannya:

Baleg Pastikan RUU KUHP akan Dibahas Lagi

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menegaskan RUU KUHP akan dicarry over pada periode DPR 2019-2024. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan di Komisi III.

"Tapi saya bisa pastikan hari ini bahwa RUU KUHP itu pasti akan di carry over. Nah soal nanti pembahasan materinya mana yang kemarin mendapat penolakan nanti tetap, karena RKUHP sudah pasti di III ya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

Surpratman tidak bisa memastikan bagaimana pembahasan RUU KUHP. Semua pembahasan tergantung mekanisme yang ada nantinya.

"Tergantung mekanisme yang membahasnya yang penting buat kita di Baleg memasukkan kembali dengan status carry over dalam prolegnas," ungkapnya.

"Mana hal-hal yang berkaitan dengan yang perlu dibahas lagi atau tidak, mekanismenya dan teknisnya itu ada di alat kelengkapan yang membahas itu," ucapnya.

Terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), juga sudah diusulkan untuk dicarry over. Salah satu pengusulnya adalah Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Sudah ada yang meminta, Ibu Rieke itu selaku pimpinan Baleg yang baru itu supaya itu bisa dicarry over. Tetapi kan masih harus dibicarakan di internal Baleg bersama dengan pemerintah," tandasnya.

DPR Segera Sosialisasikan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan ke Kampus

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan yang tertunda pengesahannya pada periode lalu karena desakan publik. Herman mengatakan, Komisi III tengah menyusun jadwal untuk sosialisasi dua UU tersebut.

"Sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk mensosialisasikan dua UU itu, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Herman mengatakan, bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat. Khususnya, ke kampus-kampus.

"Ke semua kelompok masyarakat, ke kampus-kampus, terutama kampus-kampus. Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, dari masyarakat yang mana kita harus cari tahu dan sosialisasikan," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Sosialisasi itu, menurut Herman, bukan mengartikan pembahasan kembali. DPR hanya mensosialisasikan isi subtansi RUU tersebut ke publik tanpa membahas kembali isi yang ditolak publik sebelumnya.

Namun, Herman menyebut, tidak menutup bakal mempertimbangkan masukan-masukan selama sosialisasi. Komisi III mempertimbangkan masukan yang dirasa signifikan.

"Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan," jelasnya.

DPR Tak akan Bahas Ulang RUU KUHP dan Pemasyarakatan, Desember Disahkan

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menegaskan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan tidak akan dibahas kembali DPR periode 2019-2024. Dua RUU tersebut pada periode sebelumnya ditunda untuk disahkan.

Desmond mengatakan, melalui sosialisasi juga tidak akan diubah substansi pasal. Hanya, dipertajam dalam penjelasan. Sebab, dua RUU tersebut sebelumnya sudah disepakati di tingkat pertama dan hanya tinggal menunggu pengesahan dalam paripurna.

"Pada prinsip dasarnya itu ga boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Politikus Gerindra itu bilang, bakal rapat lagi dengan Badan Legislasi dan Kementerian Hukum dan HAM. Terkait bagaimana keputusan terhadap RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan bakal diputuskan dalam rapat tersebut.

Desmond menyebut, dua RUU tersebut ditargetkan bakal disahkan pada Desember 2019. "Ini harapannya di Desember ini dua UU itu akan selesai," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, penajaman terhadap RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan melalui sosialisasi agar tidak ada pasal karet. Namun, DPR tidak bakal membahas ulang hanya jika ada masukan bakal ditaruh dalam penjelasan.

"Komisi III itu maunya silakan kalau mau ada kontribusi penjelasan supaya lebih memastikan bahwa pasal ini tidak jadi pasal karet misalnya. Atau pokoknya tidak keluar dari maksud tujuan dan suasana kebatinan ketika pasal ini dibahas," jelasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dudung Singgung Partai Politik di Tengah Gelombang Kritik dari Sivitas Akademika

Dudung Singgung Partai Politik di Tengah Gelombang Kritik dari Sivitas Akademika

Hal itu diketahui Dudung setelah menanyakan ke sejumlah kampus seperti UGM yang tidak semua guru besarnya mengkritisi pemerintah dan proses Pemilu.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Sivitas Akademika Kritik Pemerintah, Puan: Biarkan Rakyat Memilih Pemimpin, Tanpa Intimidasi

Ramai-Ramai Sivitas Akademika Kritik Pemerintah, Puan: Biarkan Rakyat Memilih Pemimpin, Tanpa Intimidasi

Puan juga mempersilakan masyarakat memberikan penilaian dan menyuarakan aspirasi sesuai yang nuraninya.

Baca Selengkapnya
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
Gelombang Demonstrasi Muncul Jelang Pengumuman Hasil Pilpres, Ini Respons Gibran

Gelombang Demonstrasi Muncul Jelang Pengumuman Hasil Pilpres, Ini Respons Gibran

Aksi demonstrasi terus bermunculan menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024. Massa di antaranya berunjuk rasa di sekitar Gedung KPU, DPR/MPR, hingga Bawaslu RI.

Baca Selengkapnya