Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontroversi Pelarangan Natal di Dharmasraya

Kontroversi Pelarangan Natal di Dharmasraya Persiapan Natal di Gereja Hati Kudus Aceh. ©Chaideer Mahyuddin/AFP

Merdeka.com - Isu pelarangan ibadah Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat menambah daftar panjang kasus yang mencoreng Kebhinnekaan Indonesia.

Menteri Agama Fachrul Razi, Polisi hingga ormas keagamaan telah bersikap atas isu ini. Namun, ada perbedaan pandangan di antara mereka. Menag dan Polisi membantah. Tapi GAMKI menemukan fakta berbeda.

Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Willem Wandik mengaku telah mengkonfirmasi keabsahan informasi ini langsung dari salah satu jemaat Gereja di kabupaten tersebut.

Hasilnya, dibenarkan juga oleh Sudarto, aktivis dari lembaga Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Padang yang mengadvokasi persoalan ini.

"Keduanya membenarkan bahwa pelarangan ibadah Natal, maupun pelarangan pembangunan rumah ibadah, dilakukan oleh pemerintah setempat didukung oleh ormas dan tokoh-tokoh masyarakat. Bahkan pelarangan ini terjadi sejak beberapa tahun yang lalu," kata Willem, Senin (24/12).

Willem juga mengkritik Menteri Agama yang mengatakan adanya kesepakatan bersama untuk tidak melaksanakan ibadah Natal di luar rumah ibadah resmi. Pernyataan Menteri Agama ini berdasarkan informasi dari Kakanwil Agama setempat.

Menurut Wandik, Kementerian Agama harusnya bersikap adil. Salah satunya dengan memberikan ruang kebebasan melaksanakan ibadah kepada setiap umat beragama, di manapun mereka berada di Indonesia, tanpa perlakuan diskriminasi.

"Urusan ibadah merupakan wilayah keyakinan, termasuk Perayaan Ibadah Natal, yang dapat digolongkan sebagai urusan 'believe system', dalam keyakinan ajaran Injil/Alkitab," ujar Wandik.

Wandik mempertanyakan sikap Menteri Agama yang seakan-akan membenarkan terjadinya pelarangan Ibadah Natal karena adanya konsensus/kesepakatan bersama di tengah masyarakat dan pemerintah setempat.

Wandik yang juga anggota DPR RI dari Dapil Papua ini khawatir, bahwa istilah 'konsensus' ini dibuat, dan dilegitimasi oleh Kemenag, hanya untuk sekadar memberikan justifikasi terhadap masalah besar yang dialami oleh umat Kristen Sumatera Barat yang mengalami diskriminasi terkait pelaksanaan Ibadah Natal di daerahnya masing-masing.

"Sebagai Kementerian yang mengurus urusan semua agama, seharusnya, Menteri Agama, tidak boleh sekadar menjadi juru bicara bagi satu golongan mayoritas di Sumatera Barat, dengan menyebutkan "ini hasil kesepakatan". Tetapi, lupa dengan kewajiban Kemenag yang harus melindungi setiap praktik ibadah dan keyakinan setiap umat beragama di Indonesia. Bagi kami, 'kesepakatan' itu hanya berarti alasan pembenaran yang seharusnya tidak boleh terjadi di negara Pancasila," jelas Wandik.

Sekretaris Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat juga menyayangkan pernyataan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra yang mengatakan sudah ada perjanjian dengan masyarakat setempat dan Pemkab tentang pelaksanaan ibadah Natal. Yaitu masyarakat dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa di tempat ibadah resmi dan juga di rumah secara pribadi.

"Apakah pihak kepolisian sudah mengetahui siapa saja yang bersepakat? Bagaimana bisa beribadah di rumah ibadah resmi, kalau untuk mengurus izin pembangunan saja ditolak. Kok kesannya Polisi justru membela kelompok yang lebih banyak, bukannya melindungi hak konstitusional setiap warga negara," katanya.

Menurut Sahat, salah satu yang menjadi biang persoalan beribadah adalah tata cara pendirian rumah ibadat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Peraturan Bersama Menteri (PBM) tidak dijalankan dengan benar. Seharusnya sesuai dengan isi PBM ini, bagi rumah ibadah yang tidak memenuhi persyaratan, pemerintah daerah wajib fasilitasi rumah ibadah. Bukannya justru meminta umat agama bersangkutan beribadah di Kabupaten lain," jelas Sahat.

Namun, Sahat juga mengajak segenap masyarakat Indonesia, terkhusus umat Kristen untuk tidak terprovokasi dengan persoalan di Sumatera Barat dan tetap melaksanakan ibadah Natal dengan khusyuk.

Sementara itu, Uskup Agung Semarang, Mgr Robertus Rubiyatmoko, juga ikut komentar terkait kontroversi itu. Rubiyatmoko menyebut pelarangan perayaan Natal tak seharusnya terjadi.

Rubiyatmoko mengungkapkan, jika semua orang harusnya bisa merayakan peringatan hari rayanya di Indonesia. Rubiyatmoko pun menyebut bahwa pelarangan memeringati hari raya maupun beribadah tak seharusnya terjadi di Indonesia.

"Menurut hemat saya larangan-larangan seperti itu tidak pada tempatnya terjadi di Indonesia, yang sungguh-sungguh menghayati atau menghargai kebhineka-tunggal-ikaan," tegas Rubiyatmoko di Kantor Gubernur DIY.

Rubiyatmoko meminta agar pelarangan peringatan Natal di Dharmasraya mesti dikaji secara mendalam. Rubiyatmoko menambahkan, dirinya tak bisa memberikan penilaian secara komprehensif jika belum ada kajian mendalam tentang pelarangan peringatan Natal di Dharmasraya.

"Perlu dikaji soal apa yang menjadi alasan mereka, dan apa yang menjadi perjuangan mereka, ini yang perlu kita lihat lebih teliti. Supaya kita tidak memberikan penilaian langsung tanpa kita melihat data-data yang konkret," tutup Rubiyatmoko.

Polisi Bantah Ada Larangan

Mabes Polri menegaskan bahwa tidak ada pelarangan ibadah Natal di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga sudah menegaskan tidak ada larangan tersebut.

"Sehubungan ada suatu pemberitaan tentang larangan melaksanakan ibadah di daerah Sijunjung dan juga Dhamasraya. Berdasarkan dari pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan itu, tidak ada larangan melaksanakan ibadah," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Kamis (19/12).

Adi menyebut, ada konsensus perjanjian masyarakat setempat dengan Pemkab tentang melaksanakan ibadah Natal. Yaitu masyarakat dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa di tempat ibadah resmi dan juga di rumah secara pribadi.

"Namun bila ada melaksanakan secara jemaah di rumah diminta oleh pemerintah kabupaten dilaksanakannya di tempat ibadah resmi, jadi sekali lagi tidak ada larangan itu," lanjut Adi.

Adi menambahkan, kepolisian bekerja sama dengan pemerintah kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus tersebut supaya semuanya bisa terjaga.

"Dan pihak kepolisian khususnya diback up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu. Bahwa tidak ada sama sekali larangan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," pungkasnya.

Penjelasan Menteri Agama

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan tidak ada pelarangan perayaan Natal di daerah Padang, Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Dia mengatakan dua kabupaten itu memang tidak memiliki gereja.

Sehingga atas kesepakatan masyarakat, kata Fachrul, perayaan Natal di Sumbar dipusatkan di Sawahlunto.

"Karena di sana tidak ada gereja maka memang natal disepakati dari dulu memang di Sawahlunto bukan di dua kabupaten itu. Karena dua kabupaten itu tidak ada gereja," kata Fachrul di Gedung BPPT, Jakarta, Sabtu (21/12).

Dia menilai, keputusan tersebut tidak melanggar hak asasi manusia karena menjadi kesepakatan bersama masyarakat Padang.

"Iya (tidak melanggar HAM), memang kalau kesepakatan bersama silakan," ujarnya.

Klarifikasi Dharmasraya

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Ini menanggapi tudingan adanya larangan umat Nasrani merayakan Natal di Kabupaten itu.

Kabag Humas Setda Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan, pihaknya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Dia mengungkapkan, pihaknya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing-masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi," ujar dia.

Budi menjelaskan, Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau. Sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak.

"Pemkab Dharmasraya mendorong langkah damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan juga memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak," ujarnya.

Dia mengungkapkan, surat Wali Nagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan Natal, itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan Natal.

"Melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan, untuk tidak melaksanakan ritual peringatan Natal secara berjemaah maupun mendatangkan jemaah dari luar wilayah. Namun jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasi," tutupnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hubungannya Tak Direstui, Begini Kisah Cinta Beda Agama Ayah dan Ibu Bung Karno yang Berujung Kawin Lari

Hubungannya Tak Direstui, Begini Kisah Cinta Beda Agama Ayah dan Ibu Bung Karno yang Berujung Kawin Lari

Tanpa kenekatan mereka berdua, tidak akan lahir bapak proklamator Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ketum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu

Ketum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu

Menurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.

Baca Selengkapnya
Pesantren di Kediri Tempat Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya Belum Miliki Izin Pesantren

Pesantren di Kediri Tempat Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya Belum Miliki Izin Pesantren

Kanwil Kemenag Jawa Timur tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi dan menyerahkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
Perempuan Harus Waspadai Doktrin Sesat Kelompok Radikal Intorelan

Perempuan Harus Waspadai Doktrin Sesat Kelompok Radikal Intorelan

Musdah menyayangkan jika masih banyak perempuan terjebak doktrin mengharuskan mereka tunduk dan patuh tanpa memiliki hak bertanya atau menolak.

Baca Selengkapnya
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Begini Detik-Detik Budi Djiwandono Keponakan Prabowo jadi Mualaf, Disaksikan Langsung Sang Capres

Begini Detik-Detik Budi Djiwandono Keponakan Prabowo jadi Mualaf, Disaksikan Langsung Sang Capres

Politikus Partai Gerindra resmi menjadi mualaf di hadapan sosok capres dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya
Gencarkan Narasi Damai, Perbedaan Jangan Dianggap Permusuhan

Gencarkan Narasi Damai, Perbedaan Jangan Dianggap Permusuhan

Narasi-narasi provokatif dapat memicu perpecahan harus dihindari terlebih di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Wacana Pemakzulan Jokowi, Kapten Timnas AMIN: Ini Negara Demokrasi, Biar Rakyat Menilai

Wacana Pemakzulan Jokowi, Kapten Timnas AMIN: Ini Negara Demokrasi, Biar Rakyat Menilai

Wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya