KontraS sebut pelaksanaan Qanun Jinayat di Aceh melanggar HAM
Merdeka.com - Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Aceh menilai keberadaan Qanun Jinayat Aceh yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mencederai hukum positif yang ada di Indonesia. Kontras Aceh juga menilai keberadaan qanun itu telah menghilangkan nilai-nilai keadilan dan demokrasi di Indonesia, khususnya di Aceh.
Pengesahan Qanun Jinayat tersebut juga tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku secara utuh dan menyeluruh terhadap semua golongan ras, suku, bangsa dan agama manusia itu sendiri.
Menurut Koordinator KontraS Aceh, Destika Gilang Lestari, sedikitnya terdapat beberapa hal yang seharusnya menjadi titik fokus dalam penerapan Qanun Hukum Jinayat tersebut. Seperti, dalam pasal adanya yang memperbolehkan orang lain (bukan Islam) dapat dikenakan hukum cambuk.
"Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf (b) setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah (pidana) di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat," kata Destika Gilang Lestari, Jumat (3/10) di Banda Aceh.
Lalu ditegaskan dalam poin c pasal 5 menyatakan setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun Jinayat Aceh.
"Qanun ini seharusnya tidak boleh disahkan dan ini merupakan kemunduran hak asasi manusia di Aceh. Seharusnya pihak DPRA sadar dan harus segera mencabut atau merevisi sebuah peraturan yang melanggar hak asasi manusia," tegasnya.
Destika juga menyebutkan bahwa hukum cambuk adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan. Korban yang dicambuk tidak hanya mengalami rasa sakit dan penghinaan, tetapi juga dihadapkan oleh hukuman psikologis yang akan diterima korban dalam waktu yang lama. Mereka akan mendapat tekanan mental di lingkungan masyarakat.
"Salah satunya hukuman cambuk yang merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, tidak mendidik dan menimbulkan efek psikis dan psikologis," sebut dia.
Destika Gilang Lestari kembali menegaskan bahwa secara subtansi materi qanun penting untuk dikaji ulang. Sebab, Destika menilai bahwa pengesahan Qanun Jinayat oleh DPRA telah mengesampingkan konstitusi dan sejumlah aturan HAM yang beberapa diantaranya telah diratifikasi Indonesia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks
Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.
Baca SelengkapnyaNasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies
"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir
Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaBunyi Hadits soal Hukum Puasa Setengah Hari, Ini Golongan Orang yang Diperbolehkan
Apabila ditafsirkan, penanda datangnya malam merupakan ketika matahari tenggelam
Baca Selengkapnya