KontraS sayangkan Indonesia masih terapkan hukuman mati
Merdeka.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani memaparkan banyaknya negara yang mulai meninggalkan hukuman mati. Hingga Oktober 2016, setidaknya sudah ada 104 negara telah menghapuskan kebijakan tersebut dalam segala kategori tindak pidana.
Namun, Yati menyayangkan, Indonesia masih belum mengikuti kecenderungan positif negara-negara di dunia untuk menjauhi praktik hukuman mati. Sebab terjadi kenaikan signifikan pemberian hukuman mati. Karena setidaknya ada 21 orang divonis mati sepanjang Januari-Maret 2017 ini.
"Indonesia dalam semangat memberikan efek jera, justru memperkuat legitimasi penerapan hukuman mati. Penerapan ini lebih banyak dipakai untuk menguatkan retorika perang melawan narkotika," katanya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
Dia mengungkapkan, Indonesia bukan merupakan satu-satunya negara yang menerapkan hukuman mati atas kejahatan narkotika. Masih ada 32 negara lainnya yang menerapkan pola hukum serupa, walaupun definisi dan standar penghukuman mati berbeda-beda sesuai dengan tingkat keterlibatannya.
"Artinya ada upaya untuk memikirkan kembali langkah yang tepat dalam mengelola regulasi peredaran obat dan metode hukuman yang efektif untuk digunakan," terangnya.
Berdasarkan catatan Kontras, Januari hingga September 2016 tidak kurang ada 35 kasus vonis hukuman mati di Indonesia. 25 Kasus terkait dengan narkotika dan 10 kasus lainnya terkait dengan pembunuhan dan kejahatan seksual.
"Jakarta menjadi kota di mana vonis hukuman mati paling banyak dijatuhkan yakni 10 kasus, Sumatera Utara ada 6 kasus, Jawa Timur 4 kasus, Banten dan Jawa Tengah dengan 3 kasus," tutup Yati.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat, Ini Penjelasannya
Ada berbagai bentuk negara di dunia, dan masing-masing memiliki cirinya tersendiri.
Baca SelengkapnyaKonvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965
Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.
Baca SelengkapnyaDaftar Negara Paling Berpolusi di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Berikut adalah daftar negara dengan polusi udara terparah di dunia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaSyarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca Selengkapnya9 Negara yang Memiliki Air Terjun Tertinggi di Dunia
Air terjun merupakan bentuk keajaiban dan keindahan alam yang patut untuk dilihat. Yuk, simak daftar air terjun tertinggi di dunia!
Baca SelengkapnyaBerkaca dari China, Nasib Indonesia Jadi Negara Maju atau Tidak Ditentukan 2 Pilpres Selanjutnya
Adapun perhitungan ini didapatnya setelah berkaca dari China, yang butuh waktu 40 tahun untuk jadi negara dengan kekuatan ekonomi besar dunia.
Baca SelengkapnyaIntervensi adalah Istilah dalam Politik, Begini Penjelasan Lengkapnya
Intervensi ini bisa dikatakan sebagai campur tangan negara diktator dalam urusan negara lain.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca Selengkapnya