Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konsumen pulau reklamasi ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik

Konsumen pulau reklamasi ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Dua orang pembeli Golf Island di Pulau Reklamasi C dan D. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Polda Metro Jaya meneruskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Lucia Liemesak, salah seorang pembeli pulau C dan D, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka lantaran diduga memaki pihak pengembang dalam video protes pembeli.

"Ya benar (sudah tersangka). Jadi kan begini ada keributan di situ, di video. Keributan maki-maki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (31/1).

Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat nomor B/1670/I/2018/Datro, pada tanggal 26 Januari 2018. Surat ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus, oleh Lenny Marlina pada 12 Desember 2017 lalu.

Argo menyebutkan pihaknya mengantongi minimal dua alat bukti untuk menjerat Lucia. Dia mengaku penyidik telah meminta keterangan ahli dalam kasus ini. Sementara, satu orang konsumen lagi atas nama Fellicita Santoso, masih berstatus saksi.

"Sudah masuk unsur penyidikan. Saksi ahli sudah kami periksa," jelas Argo.

Sebelumnya, telah ditetapkan tersangka satu orang berinisial W, yang diduga menyebarkan video ricuh konsumen ke YouTube. Argo mengatakan, W telah dibebaskan lantaran memenuhi syarat permintaan maaf melalui media massa kepada pihak PT Kapuk Naga Indah, selaku pihak yang dirugikan pada kasus ini.

"Sudah dicabut kok, SP3. Sejak 3-4 hari yang lalu," kata dia.

Meski begitu, polisi terus mengusut kasus ini. Menurut Argo, pelapor melayangkan dua laporan polisi yang berbeda. Sehingga, untuk laporan terhadap konsumen terus dilanjutkan.

"Kan dua LP, jangan keliru. Ada dua. Yang video viral satu yang muncul. Kan ada lagi," ucapnya.

PT Kapuk Naga Indah, lewat kuasa hukumnya Lenny Marlina, melaporkan video yang diduga terdapat pencemaran nama baik dengan laporan LP/6076/XII/2017/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 11 Desember 2017. Kemudian kasus ini naik ke tingkat penyidikan.

Pada tanggal 20 Desember, polisi menahan tersangka berinisial W. Dia berperan sebagai pihak yang menyebarkan video yang dibuat pada 9 Desember lalu.

Video tersebut berisi protes konsumen properti di pulau C dan D yang menagih kejelasan atas hak bangunan tersebut. Hal itu imbas dicabutnya Raperda terkait reklamasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Para konsumen ini meminta kejelasan nasib properti yang telah beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu. Kedua belah pihak melakukan pertemuan di PIK 2 pada 9 Desember 2017.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Alami Kejadian Tak Terduga saat Ingin Ambil Pesanan Makanannya, Motor Tercebur ke Got

Wanita Ini Alami Kejadian Tak Terduga saat Ingin Ambil Pesanan Makanannya, Motor Tercebur ke Got

Ketika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.

Baca Selengkapnya
Cemburu, Lansia 71 Tahun Mencekik Suaminya Usai Terima Surat yang Diduga dari Mantan 60 Tahun Lalu

Cemburu, Lansia 71 Tahun Mencekik Suaminya Usai Terima Surat yang Diduga dari Mantan 60 Tahun Lalu

Seorang wanita didakwa melakukan upaya pembunuhan terhadap suaminya karena kartu pos yang dia terima dari seorang wanita.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Dunia Memang Keras, Anak Usia 13 Tahun Jualan Bakso Keliling Dapat Komisi Segini Jika Dagangannya Habis

Dunia Memang Keras, Anak Usia 13 Tahun Jualan Bakso Keliling Dapat Komisi Segini Jika Dagangannya Habis

Rela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.

Baca Selengkapnya
ALICE, Istilah Populer Bagi Pekerja yang Hidupnya dari Gaji ke Gaji

ALICE, Istilah Populer Bagi Pekerja yang Hidupnya dari Gaji ke Gaji

Hasil kajian, ALICE bukan orang yang tidak berusaha keras, tapi upah yang dibayar tidak mencukupi biaya hidup.

Baca Selengkapnya
Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Aldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya