Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Selain Richard, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
"Pada tahun 2020, RL yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017—2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).
Dalam pengurusan izin tersebut, lanjut Firli, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
"Menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)," kata Firli.
Diungkapkan pula bahwa setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
"Khusus untuk penerbitan terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang pemberiannya secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," ucap Firli.
Selain itu, Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ded]
Baca juga:
Wali Kota Ambon Tiba di KPK: Saya Tidak Dijemput Paksa, Saya Operasi Kaki
Tak Kooperatif, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dijemput Paksa KPK
Imigrasi Terima Surat Permohonan KPK Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri
KPK Dikabarkan Tetapkan Walkot Ambon Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Retail
KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Suap Pengurusan Dana PEN Daerah
Kajari Jayapura Dalami Tiga Kasus Korupsi, Dugaan Kerugian Puluhan Miliar Rupiah
KPK Duga Bupati Penajam Paser Utara Terima Uang dari Berbagai Sumber
Advertisement
Cekcok usai Pentas Dangdut di Kudus Berujung Maut
Sekitar 20 Menit yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 34 Menit yang laluTertangkap Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Hanya Wajib Lapor
Sekitar 51 Menit yang laluKenalkan Anies di Daerah, Relawan akan Hindari Politik Identitas
Sekitar 1 Jam yang laluBenny K Harman Bantah Aniaya Karyawan Restoran, Begini Penjelasannya
Sekitar 1 Jam yang laluDiduga Aniaya Karyawan Restoran, Politisi Demokrat Benny K Harman Dipolisikan
Sekitar 1 Jam yang laluKeluarga Korban Perundungan Maafkan Pelaku tapi Ingin Proses Hukum Berlanjut
Sekitar 1 Jam yang laluGibran dan Hary Tanoe Gelar Pertemuan Sembari Nonton Film 'Srimulat' di Solo
Sekitar 1 Jam yang laluKSP: Elemen Kampus dan LSM Sudah Saatnya Bergerak Hadapi Risiko Bencana
Sekitar 2 Jam yang laluLa Nyalla Soal Capres: Saya Ini Menjemput Takdir
Sekitar 2 Jam yang laluAkun YouTube BNPB Kembali Diretas
Sekitar 2 Jam yang laluBertemu Petinggi PBB, Puan Bahas Isu Global hingga Perlindungan Perempuan
Sekitar 2 Jam yang laluKasus Korupsi Dana Perumahan TNI, Jaksa Sita Aset Purnawirawan di Boyolali
Sekitar 3 Jam yang laluArsip Negara Seberat 10 Ton di Aceh Dicuri, Tiga Pelaku Diringkus
Sekitar 3 Jam yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 40 Menit yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 17 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 1 Hari yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 5 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 5 Hari yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 5 Jam yang laluRusia Akan Buka Koridor Agar Kapal Asing Bisa Keluar dari Ukraina
Sekitar 7 Jam yang laluPasukan Rusia Kuasai PLTA Strategis Ukraina
Sekitar 10 Jam yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 2 Hari yang laluCovid-19 Melandai, Jokowi Harap Aktivitas Seni dan Budaya Mulai Bangkit
Sekitar 7 Jam yang laluUpdate 26 Mei 2022: Kasus Positif Covid 246, Pasien Sembuh 243
Sekitar 8 Jam yang laluData Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran 26 Mei 2022
Sekitar 11 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 1 Hari yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami