Merdeka.com - Berkas Bripka Ricky Rizal (RR) terkait kasus kematian Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Dia bersama empat tersangka lainnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sembari menunggu jalannya persidangan.
Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Ummar bercerita soal kondisi kliennya. Menurutnya, dia tak hentik menguatkan mental ajudan Ferdy Sambo tersebut. Dukungan juga datang dari keluarga Bripka RR.
"Sekarang kami untuk memperkuat persiapan mental dia bahwa kita udah siap ke pengadilan," kata Erman kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Suka tidak suka, Bripka harus duduk di meja hijau karena menjadi tersangka kematian Brigadir J. Oleh sebab itu, pihaknya dan keluarga terus memberikan dukungan agar proses persidangan berjalan lancar.
"Oleh karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," kata dia.
Seperti diketahui, ancaman hukuman terhadap Bripka Ricky Rizal sangat berat termuat dalam Pasal 340 dengan hukuman maksimal hukuman mati.
"Karena mengingat persidangan ini juga artinya dia ancamannya cukup tinggi 340 dianggap apakah 55 atau 56 semuanya tinggi. Walaupun kita melihat persoalan ini dari segi kita bahwa ini korban keadaan," tutupnya.
Advertisement
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo, PutriCandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf lengkap. Kelimanya merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk (Ferdy Sambo Tersangka) kasus pembunuhan berencana (Brigadir J)," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampidum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.
Pelimpahan Tahap II
Polri akan melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti atau Tahap II terkait perkara dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini rencananya bakal dilakukan pada Senin (3/10) mendatang.
"Insya Allah, untuk rencana pelimpahan Tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya, apabila nanti ada perubahan nantinya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9).
Ia menyebut, untuk Tahap II ini nantinya akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan, untuk penyerahan Tahap II baik tersangka maupun barang bukti, akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," sebutnya.
Baca juga:
Pengacara: Putri Candrawathi Sejak Pagi di Bareskrim Penuhi Wajib Lapor
Febri Diansyah Akan Dampingi Putri Candrawathi Wajib Lapor Hari Ini
Titik Nol Reformasi Polri, Begini Saran Pakar
Febri Diansyah akan Dampingi Istri Sambo Wajib Lapor di Bareskrim
Jelang Pelimpahan Tahap Dua, Ferdy Sambo dan Bharada E Bakal Satu Sel?
Siapa Mafia Hukum Disebut-Sebut LPSK Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J?
KIB akan Gelar Pertemuan, Golkar: Kita sedang Lihat Potensi Cawapres Airlangga
Sekitar 12 Menit yang laluAhmed Zaki Klaim Diusulkan Golkar Jakarta untuk Maju Pilgub
Sekitar 17 Menit yang laluMK Tolak Presiden Dua Periode Bisa Jadi Wakil Presiden
Sekitar 22 Menit yang laluLadang Ganja Ditemukan di Garut, Lokasinya Dekat Tempat Wisata
Sekitar 26 Menit yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 28 Menit yang lalu500 Kilogram Daging Celeng Asal Sulawesi Tenggara Dibakar di Kupang
Sekitar 30 Menit yang laluSurya Paloh dan Airlangga Direncanakan Besok Bertemu di DPP Golkar
Sekitar 41 Menit yang laluKasus BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu hingga Dirut ZTE
Sekitar 49 Menit yang laluMengungkap Siapa Pemilik Mobil Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 53 Menit yang laluNekat Duduk di Pinggir Kapal, Seorang Perempuan Jatuh ke Laut
Sekitar 56 Menit yang laluRomahurmuzy Kritik Rutan Tak Ada Kulkas dan Pemanas, KPK Sebut Sesuai Permenkumham
Sekitar 1 Jam yang laluMK Tolak Gugatan Pengujian KUHP
Sekitar 1 Jam yang laluTerungkap, Anggota DPR hingga Polisi Titip Mahasiswa ke Dekan Pertanian Unila
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 2 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 6 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 8 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 9 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 10 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pengakuan Sugeng, Bawa Nama 'Bapak' Diduga Polisi di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 1 Hari yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 1 Hari yang laluKapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sekitar 1 Hari yang laluJenderal Polri Dipeluk 2 Gadis Cantik Tak Dilepas-lepas, Istri 'Direbut Semuanya'
Sekitar 1 Hari yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 41 Menit yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 3 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 41 Menit yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 3 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 41 Menit yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 4 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluMan of the Match Barito Putera Vs PSS di BRI Liga 1: Yevhen Bokhashvili Si Juru Selamat
Sekitar 52 Menit yang laluTidak Terima Logo Klub dan Kandang Singa Dirusak, Aremania Tunjukkan Loyalitas untuk Arema FC
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami