Kompolnas Ingin Polisi Proses dr Lois Owien Tanpa Tunggu Pemeriksaan Etik IDI
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan dr Lois Owien menjadi tersangka penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait Covid-19. Apa yang Lois sampaikan melalui tiga media sosial itu pun menjadi viral.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lois Owien. Namun, Bareskrim Polri yang menangani kasus ini pun menegaskan jika kasusnya tetap akan diproses. Walau tetap akan memproses kasus tersebut, akan tetapi polisi memberikan catatan jika Lois Owien dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.
Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas Poengki Indarti ingin agar polisi tetap melanjutkan kasus tersebut tanpa harus tunggu proses kode etik kedokteran terlebih dahulu.
"Saya melihat kasus ini masih diproses, tapi tersangka tidak ditahan. Untuk masalah pelanggaran kode etik, memang akan menjadi kewenangan IDI selaku organisasi yang membawahi dokter," kata Poengki saat dihubungi, Rabu (14/7).
"Tetapi untuk proses pidananya tetap harus jadi kewenangan penyidik Polri untuk memprosesnya. Jadi proses pidananya tetap harus dilanjutkan. Tidak bisa menunggu proses etik dijalankan terlebih dulu," sambungnya.
Ia pun berharap agar proses penanganan kasus yang menimpa Lois Owien ini dapat diproses secara profesional.
"Kompolnas berharap proses penanganan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan dr. Lois ini diproses secara profesional dan mandiri, didukung dengan scientific crime investigation, agar hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Selain itu, jika masalah yang menimpa Lois Owien ini akan diselesaikan atau menggunakan restorative justice. Hal ini harus dikonfirmasi atau ditanyakan terlebih dahulu terhadap pelapor.
"Untuk penyelesaian masalah pidana dengan menggunakan restorative justice, maka harus dilihat dulu apakah pelapor bersedia atau tidak? Jika pelapor tidak bersedia menggunakan penyelesaian restorative justice, ya tidak boleh 'dikesankan' seolah kasus ini akan diselesaikan dg restorative justice," jelasnya.
Lalu, terkait dengan Lois Owien yang tak dilakukan penahanan, menurutnya, itu adalah kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Terkait penahanan tersangka, hal tersebut adalah hak penyidik berdasarkan alasan subyektif dan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Jika penyidik menganggap tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau mengulangi lagi tindak pidana, maka hal tersebut adalah subjektivitas penyidik yang dapat menjadi dasar untuk tidak menahan tersangka," ucapnya.
Akan tetapi, polisi harus menyampaikan alasan yang membuat Lois Owien tidak dilakukan penahanan.
"Memang berdasarkan Pasal 21 KUHAP itu jadi kewenangan penyidik untuk memutuskan menahan atau tidak. Tentu alasan-alasannya perlu disampaikan kepada publik agar tidak ada tudingan tebang pilih," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa WN Korsel Terkait Laporan Dugaan Perzinahan Pedangdut Tisya Erni
Pemeriksaan terhadap WN Korsel terkait laporan dugaan perzinahan dilakukan pedangdut Tisya Erni terhadap suaminya.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sama-Sama Perwira, Momen Manis Kompol Ivan Hadiri Kenaikan Pangkat Sang Istri, Ada Jenderal Polisi
Pada kesempatan yang sama, kenaikan pangkat sang polwan turut disaksikan dua jenderal Polisi.
Baca SelengkapnyaBukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres
Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaStatus Dokter MY Bergantung Hasil Tes Darah Istri Pasien yang Mengaku Dicabuli
Polisi belum menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien yang tengah hamil, TA (22), dengan terlapor dokter spesialis ortopedi MY.
Baca SelengkapnyaMomen Ukhti Berparas Imut Pergi Kajian, Tak Disangka Aslinya 'Sangar' Profesinya Polwan Reskrim
Bahkan, dia bukan merupakan sosok sembarangan di ruang lingkup profesinya tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya