Komplotan pejudi pasar malam beromset Rp 10 juta per malam dibekuk
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar sindikat praktek perjudian berkedok lotre di pasar malam. Ada 16 tersangka yang telah diamankan dan mayoritas berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan 16 tersangka ini di lokasi terpisah. Kelompok pertama ditangkap pada 23 April 2017 di pasar malam Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar sebanyak 5 tersangka. Masing-masing tersangka berinisial G, DN, RT dan HT, semua warga Medan, Sumut dan satu orang pelanggan berinisial AM.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada kelompok lainnya melakukan praktek perjudian yang sama. Kelompok ini ada 11 tersangka ditangkap Rabu (3/5) di pasar malam Gampong Cot Paya, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Mereka itu adalah berinisial H,D,S,M dan Am. Lalu ada KF, FK, I, AS, I dan A.
Adapun judi yang dimainkan seperti lempar gelang dalam botol, melempar kaleng dengan bola kasti, melempar gelang pada bola bolling. Adapun hadiahnya seperti rokok berbagai mereka dan juga ada perlengkapan rumah tangga.
"Omzet satu malam mereka itu bisa mencapai Rp 20 juta, tetapi rata-rata mereka dapat Rp 10 juta per malam," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/5).
Raja Gunawan mengatakan, untuk memantik pengunjung pasar malam tertarik mencoba permainan itu. Ada di antara mereka berpura-pura menjadi pelanggan dan melempar gelang-gelang tersebut.
"Bahkan pelaku ada yang mencoba memancing agar pengunjung mau mencoba," kata dia.
Menurut dia, kebanyakan yang paling tertarik para pengunjung adalah menyasar hadiah rokok. Karena hadiahnya bila berhasil mendapatkan rokok satu slop. Rokok tersebut kembali bisa diuangkan lagi pada sindikat tersebut.
"Jadi memang ada di samping tempat judi itu yang mau membeli kembali rokok hadiah tadi," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka sekarang ditahan di tahanan Mapolresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan pasal 18 dan 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Untuk penyelenggara atau pemilik usaha diancam hukuman 45 kali cambuk dan pemain judi diancam 12 kali cambuk.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengunjungi Pasar Loak Lemahwungkuk di Cirebon, Surganya Perkakas Rumah Tangga sampai HP Bekas
Di sini berbagai jenis barang bekas tersedia, mulai dari perkakas, HP sampai kursi roda.
Baca SelengkapnyaBikin Tercengang, Harga Rompi Ojek Gunung Muria Capai Ratusan Juta
Aneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya
Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melihat Suasana Pasar Terpencil di Pelosok Pacitan, Pedagang Menjerit Karena Sepi Pembeli
Walaupun sepi pengunjung, para pedagang pasar memilih bertahan tetap berjualan
Baca SelengkapnyaAdem dan Sejuk Banyak Pepohonan Bikin Betah, Begini Potret Kampung Condet di Jakarta Timur
Terletak di Jakarta Timur, sebuah kampung nampak begitu sejuk. Seperti apa penampakannya?
Baca SelengkapnyaTak Hanya Beras, Harga Kebutuhan Sehari-Hari Ikut Meroket Usai Pemilu
Pasca pemilu ini, kenaikan harga bukan pada beras saja, tetap beberapa kebutuhan sehari-hari lainnya.
Baca SelengkapnyaLuar Biasa, Kedatangan Sosok Pak De Disambut Meriah Para Prajurit TNI, Ternyata Gara-Gara ini
Kedatangan sosok pria istimewa, para prajurit bahkan rela membuat barisan.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Nenek 60 Tahun Beli Beras di Kantor Bupati Batang: Gowes Sepeda sejak Jam 6 Pagi dan Antre 2 Jam
Total ada 400 paket sembako yang berisi beras 5 kg, minyak goreng, dan gula yang dijual murah.
Baca Selengkapnya