Kompleks Widya Chandra, rumah menteri dan korupsi
Merdeka.com - Kompleks perumahan Widya Chandra di Jakarta Selatan dikenal sebagai perumahan elite. Selain lokasinya sangat strategis, di mana pintu masuk berada di Jalan Gatot Subroto ini merupakan rumah dinas para menteri.
Salah satu bagian kompleks yang banyak dihuni menteri berada di Jalan Widya Chandra III. Pengamanannya pun cukup ketat, untuk bisa masuk ke dalam, pengunjung bukan penghuni akan diinterogasi oleh satpam yang berada di depan gerbang jalan.
Komplek perumahan itu kini seolah menjadi 'sarang' koruptor. Diketahui dua menteri dan seorang mantan ketua Mahkamah Konstitusi ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa kasus korupsi oleh KPK .
Penghuni pertama adalah yang ditetapkan sebagai terdakwa adalah Andi Mallarangeng. Mantan Menpora ini terlibat dalam Korupsi perencanaan proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Andi diketahui menempati rumah di Jalan Widya Chandra III Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Andi sekarang menghuni rumah tahanan KPK .
Tidak jauh dari tempat tinggal Andi adalah mantan ketua MK, Akil Mochtar . Akil menempati rumah di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka. Akil diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dalam perkara pilkada yang disidang di Mahkamah Konstitusi.
Penghuni Widya Chandra terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Menteri Agama Suryadharma Ali . SDA menempati rumah di Jalan Widya Chandra III Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berada tepat di depan rumah Akil.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK , Bambang Widjojanto, menyatakan perkara menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dilakukan guna memberikan efek kejut kepada para penyelenggara haji. Dia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar kesalahan tidak terjadi di kemudian hari.
"Peningkatan status SDA ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka harus dijadikan satu kesatuan upaya, agar terjadi peningkatan penyelenggaraan haji secara menyeluruh," tulis Bambang melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (23/5).
KPK menyangka SDA melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya