Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas Perempuan Soal RUU Larangan Minol: Harus Dibedakan Antara Kebutuhan dan Aturan

Komnas Perempuan Soal RUU Larangan Minol: Harus Dibedakan Antara Kebutuhan dan Aturan miras. merdeka.com/Abi Sumandoyo

Merdeka.com - Komnas Perempuan angkat bicara terkait rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Alkohol (Minol) yang tengah digodok DPR. Komnas Perempuan menilai minuman beralkohol berpotensi memunculkan masalah kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.

"Konsumsi alkohol tanpa tanggung jawab memiliki potensi masalah sosial, termasuk kekerasan. Dalam sejumlah kasus KDRT, kebiasaan konsumsi alkohol tanpa tanggung jawab oleh suami dilaporkan jadi pemicu kekerasan," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yetriani, Rabu (18/11).

Meksi begitu, kata dia, jika dilihat lebih jauh, ada lapisan persoalan lain yang memicu konsumsi alkohol. Misalnya rasa frustasi karena kemiskinan yang dihadapi.

"Juga, masih meluasnya penyangkalan pada KDRT oleh berbagai pihak sehingga memungkinkan kekerasan berulang," ucapnya.

Yetriani tidak menjawab jelas apakah Komnas Perempuan setuju dengan RUU Minol tersebut. Dia hanya bilang, harus dipisahkan kebutuhan alkohol dan RUU Minol.

"Harus dibedakan antara kebutuhan pengaturan tentang alkohol dan RUU yang sedang dibahas," kata dia.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan dibentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) bukan karena dasar agama. Tetapi, adanya RUU ini untuk melindungi generasi muda.

"Kami ingin sampaikan bahwa kehadiran RUU ini bukan serta merta atas nama agama. Soal spirit agama kami agama Islam yang memang kebetulan juga melarang tentang minuman beralkohol itu menjadi spirit kami dalam melakukan perjuangan," katanya dalam diskusi urgensi RUU Minol, Rabu (18/11).

"Tetapi pengaturan ini lebih pada pengaturan untuk melindungi generasi muda, melindungi generasi bangsa, ada persoalan moral di situ," sambungnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tak hanya ingin menghadirkan sesuatu ketentuan yang berbasis agama. Tetapi, dalam RUU Minol ini juga mempertimbangkan sektor-sektor lainnya.

"Karena dalam pengaturan ini kita juga memahami keragaman budaya, keragaman sosial, keragaman agama yang ada di Indonesia, maka kemudian dalam pengaturan-pengaturan itu kita minta untuk itu," ucapnya.

Menurutnya, ada semacam pengecualian tertentu dari RUU Minol ini, misalnya dari sisi adat istiadat, kebutuhan medis dan sebagainya.

"Misalkan apabila terkait dengan adat istiadat itu diperbolehkan, ritual keagamaan, terkait dengan kepentingan medis terkait dengan kebutuhan ekspor, atau terkait dengan kebutuhan lain yang diperbolehkan undang-undang," jelasnya.

Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol mendapatkan reaksi penolakan dari beberapa fraksi di DPR RI. Sejumlah anggota Badan Legislasi mempertanyakan keperluan RUU tersebut.

Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol kurang mendesak dan tidak punya signifikansi untuk dibahas sekarang.

"Kalau kita timbang dan timang urgensi dan signifikansi sebagai Baleg yang mempunyai tugas membuat begitu banyak UU, melihat konteks dan momentumnya saya kok melihat belum masuk saat ini," ujar Hendrawan dalam rapat Baleg DPR, Selasa (17/11).

Hendrawan menyinggung pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada periode lalu berhenti. Pro dan kontra saat itu tidak berbeda dengan kondisi sekarang. Hendrawan yakin jika diteruskan maka hasilnya akan serupa.

Fraksi Golkar juga menolak pembahasan RUU tersebut pada saat ini. Anggota Baleg Fraksi Golkar John Kennedy Aziz menilai pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol akan sia-sia. Karena pemerintah belum sepakat untuk membahas RUU ini.

"Supaya kita maaf tidak capek-capek, takutnya nanti kita sudah rapat, sudah berdebat. Nah, mungkin ada baiknya dibicarakan dulu dengan pemerintah, apakah RUU ini akan ditindaklanjuti atau tidak," sebutnya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol juga dinilai tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja. Yaitu tidak sejalan dengan tujuan mengembangkan UMKM. Sebab banyak UMKM juga memproduksi minuman beralkohol.

"Ternyata memang industri minuman ini banyak dikuasai oleh industri dari UMKM. Oleh karena itu, RUU ini tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja dengan UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden," ucap John.

Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa juga sependapat dengan Golkar. Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol seharusnya menunggu sikap pemerintah.

"UU ini produk kompromi antara DPR dan pemerintah, jadi untuk tidak membuang-buang waktu kerja, kita cari tahu dulu sikap pemerintah setuju atau tidak. Karena kalau tidak setuju, sudah pasti gagal pembahasan RUU ini," ujarnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas

Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.

Baca Selengkapnya
Usai Bentrokan di Pelabuhan Sorong, TNI dan Polri Minta Maaf kepada Masyarakat
Usai Bentrokan di Pelabuhan Sorong, TNI dan Polri Minta Maaf kepada Masyarakat

Akibat bentrokan tersebut, setidaknya lima orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan
Curhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan

Selama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori
Curhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori

Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.

Baca Selengkapnya
Benarkah Penyaluran Bansos Pangan Buat Stok Beras Langka? Dirut Bulog Beri Penjelasan Begini
Benarkah Penyaluran Bansos Pangan Buat Stok Beras Langka? Dirut Bulog Beri Penjelasan Begini

Bayu menegaskan tidak ada alasan bansos pangan menyebabkan stok beras di ritel modern menjadi lebih sulit.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Minuman Kaya Antioksidan yang Wajib Dicoba, Bantu Turunkan Risiko Kanker
Minuman Kaya Antioksidan yang Wajib Dicoba, Bantu Turunkan Risiko Kanker

Antioksidan adalah senyawa yang dapat melindungi sel tubuh dari kerusakan akibat radikal bebas. Anda bisa mendapatkan senyawa ini dari sejumlah minuman sehat.

Baca Selengkapnya