Komnas Perempuan Sebut Korban Kekerasan Seksual Kerap Alami Kriminalisasi
Merdeka.com - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan korban kekerasan seksual di Indonesia kerap mengalami kriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik. Banyak dari mereka semakin tidak berdaya memperoleh keadilan.
“Korban kekerasan seksual justru dikriminalisasi. Korban mendapatkan tuduhan lain atas dugaan pencemaran nama baik atau lainnya,” kata Maria Ulfah Anshor, saat menjadi narasumber webinar nasional “Pro Kontra Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” dilansir Antara, Senin (22/11).
Hampir seluruh kasus kekerasan seksual di Indonesia yang dilaporkan. Kemudian, membuat korban dilaporkan kembali oleh pelaku. Dia kemudian mengambil contoh kasus Baiq Nuril sebagai korban kekerasan seksual yang dilaporkan balik oleh pelaku.
“Mungkin, bapak-bapak, ibu-ibu, dan teman-teman masih ingat kasus Baiq Nuril. Kasus itu juga kasus yang sama, kekerasan seksual yang dilaporkan, lalu dilaporkan balik atas pencemaran nama baik. Kemudian, Baiq Nuril sudah menjadi korban, dia juga harus dipenjara,” ujar Maria.
Namun beruntungnya, kata dia, Baiq Nuril mengajukan banding, meskipun dalam waktu yang lama dan proses yang melelahkan, sehingga dia berhasil mendapatkan grasi dari Presiden dan dibebaskan.
Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember itu, Maria juga mengatakan situasi tersebut semakin mendorong Komnas Perempuan untuk memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan yang komprehensif.
“Yang kedua, penting juga pelaku supaya mendapatkan jerat hukuman agar tidak terjadi pengulangan,” katanya lagi.
Namun sejauh ini, ujar Maria, masih ada kekosongan hukum di Indonesia dalam KUHP yang mengenal perkosaan terbatas pada pertemuan antara dua kelamin. Dengan demikian, kasus kekerasan seksual dalam bentuk lain yang melibatkan anggota tubuh lainnya, bahkan benda tumpul tidak terjerat KUHP.
Kondisi tersebut, ujar dia, dapat dilihat dari kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di Bengkulu.
“Misalnya, seperti kasus di Bengkulu, ada Yuyun. Yang masuk itu, benda-benda dan anggota tubuh lainnya. Itu tidak terjerat oleh KUHP,” kata Maria.
Oleh karena itu, menurut Komisioner Komnas Perempuan ini, penyelesaian kasus kekerasan seksual yang adil belum dapat tercapai secara maksimal di Indonesia jika hanya mengandalkan undang-undang yang ada.
Dengan demikian, salah satu aturan terbaru, seperti Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan bentuk langkah maju mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman tanpa kekerasan seksual sepatutnya didukung.
“Di dalam Permendikbud ada pro kontra, mari kita kembalikan pada akal sehat dan nurani kita agar kita dapat berempati pada korban,” kata Maria Ulfah Anshor.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Kepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaKemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus
Unit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaDeretan Artis Blak-blakan Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Jadi Pengalaman Memilukan
Pelecehan seksual belakangan menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Perempuan menjadi korban utama pelecehan seksual yang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKorban Pelecehan Seksual Rektor UP Jalani Pemeriksaan Forensik di RS Polri Hari Ini
Setelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca SelengkapnyaKomisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaKemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca Selengkapnya