Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas Perempuan Minta DPR Jangan Ragu Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Komnas Perempuan Minta DPR Jangan Ragu Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin meminta para pengambil kebijakan agar jangan ragu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

"Tujuannya yakni untuk melindungi para pembantu rumah tangga kita," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin pada webinar dalam rangka menyambut Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional di Jakarta, Senin (14/2).

Sebagaimana diketahui, sambung Mariana, RUU PPRT terus mengalami pro dan kontra sejak 2004. Baik dalam hal perspektif maupun substantif.

Ia mengatakan hingga kini para pengambil kebijakan masih ada yang beranggapan bahwa RUU PPRT dianggap belum mendesak mengingat jumlah kelompoknya kecil. Bahkan, RUU PPRT dianggap dapat mengganggu tatanan sosial dan budaya yang telah ada di masyarakat.

Dalam catatan, tahun ini merupakan tahun Ke-18 RUU PPRT berada di DPR RI. Saat ini, RUU PPRT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 dan masih menunggu RUU inisiatif DPR.

Meskipun terdapat tujuh fraksi di DPR yang mendukung pembahasan RUU PPRT, namun masih ada dua fraksi yang menolaknya. Oleh karena itu, kata Mariana, penting bagi semua pihak terus mendorong agar sidang paripurna dapat memastikan posisi RUU PPRT ke depannya.

Dalam rangka peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, Komnas Perempuan sebagai lembaga hak asasi manusia melakukan penguatan dan penyadaran publik terkait pembuatan kebijakan.

Seperti dilansir dari Antara, selama 17 tahun berbagai upaya telah dilakukan masyarakat sipil dan pemerintah guna mengurangi minimnya perlindungan terhadap pembantu rumah tangga.

Sebagai contoh, mengorganisir para pembantu rumah tangga ke dalam serikat dengan tujuan kelompok ini bisa terus menyuarakan suara-suaranya serta membantu anggota yang mengalami kekerasan.

Termasuk melakukan advokasi dan kampanye hingga upaya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015.

"Sayangnya, Permenaker itu masih belum cukup memberikan perlindungan mengingat banyak kasus kekerasan yang dialami pembantu rumah tangga," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Keseruan Puan Maharani Kunjungi Sentra Kerajinan Tembaga di Lereng Merapi, Siap Beri Dukungan pada Usaha Warga

Momen Keseruan Puan Maharani Kunjungi Sentra Kerajinan Tembaga di Lereng Merapi, Siap Beri Dukungan pada Usaha Warga

Para perajin tembaga dan warga sekitar sangat antusias menyambut kedatangan Ketua DPR RI itu.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Rembuk Pemuda Dukung Prabowo-Gibran, Rumuskan Lima Komitmen Pemuda

Rembuk Pemuda Dukung Prabowo-Gibran, Rumuskan Lima Komitmen Pemuda

Rembuk Pemuda merupakan gerakan kepemudaan nasional yang diinisiasi Aidil Pananrang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Puan Singgung Anak Muda di Harlah PPP: Mau dari Keluarga Siapapun, Namanya Menghormati Itu yang Utama

Puan Singgung Anak Muda di Harlah PPP: Mau dari Keluarga Siapapun, Namanya Menghormati Itu yang Utama

Ketua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin

Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Siti Rahmayanti Badjeber mengatakan masyarakat harus melihat rekam jejak dan pengalaman ketika memilih pemimpin.

Baca Selengkapnya
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya