Komnas Perempuan: Hukuman kebiri tidak manusiawi dan beri efek jera
Merdeka.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan muncul gagasan hukuman kebiri terhadap pelaku pemerkosaan yang muncul di kalangan pemerintah, polisi, dan kejaksaan yang juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam pandangan Komnas Perempuan, hukuman kebiri dapat dikategorikan dalam bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
"Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi Anti Penyiksaan) sejak tahun 1998, melalui UU No. 5 Tahun 1998. Seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10).
Azriana menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan sejak tahun 1998, tindak perkosaan telah mengalami perkembangan bentuk, tidak lagi hanya dilakukan melalui penetrasi alat kelamin pelaku kepada korban, tetapi juga dengan cara-cara lainnya.
Dalam konteks konflik bersenjata, lanjut dia, perkosaan bahkan tidak selalu dilakukan karena dorongan hasrat seksual, tetapi sebagai strategi penundukkan lawan, terkait konsep perempuan dan anak perempuan sebagai simbol kesucian keluarga dan komunitas.
"Sebagaimana kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya, perkosaan terjadi akibat adanya relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku memiliki kekuasaan sementara korban berada dalam posisi yang lemah. Perkosaan merupakan cara penundukan dan penguasaan, bukan semata soal nafsu seksual," ujarnya.
Komnas Perempuan menilai, menghentikan perkosaan dengan menyasar hasrat seksual atau alat kelamin semata (pengebirian), bukanlah penyikapan yang tepat. ""Hukuman kebiri, hanya akan menyederhanakan tindak perkosaan dan juga menegasikan kompleksitasnya pengalaman korban," tukasnya.
Menyikapi tingginya angka perkosaan serta semakin berkembangnya jenis kekerasan seksual baik terhadap perempuan bahkan diikuti dengan tindak kekerasan lainnya, Komnas Perempuan meminta pemerintah seharusnya melakukan penanganan yang komprehensif, sistemik dan terpadu.
Hal itu dapat dilakukan dengan langkah pencegahan yakni mengubah pandangan masyarakat, memodifikasi perilaku, dan melindungi kelompok rentan. Kemudian perlindungan yakni memastikan tersedianya layanan bagi korban dan tidak terulangnya kekerasan.
Selain itu, pada tahap penuntutan dan penyidikan pemerintah harus memastikan semua pelaku diajukan ke pengadilan untuk dikenai dakwaan dan tuntutan. Selanjutnya dalam tahap penghukuman pemerintah harus memastikan setiap pelaku dijatuhi hukuman agar tidak mengulangi perbuatannya. Dan terakhir, pemerintah juga harus menyediakan bantuan pemulihan termasuk memastikan restitusi dan kompensasi bagi korban.
Untuk itu, kata Azriana, Komnas Perempuan mendorong pemerintah dan parlemen memastikan tersedianya regulasi yang dapat melindungi perempuan dan anak dari seluruh jenis kekerasan seksual, termasuk dalam hal ini memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar Prolegnas Tambahan 2015-2019, sebagai lex specialist untuk mencegah kekerasan seksual dan menjamin terpenuhinya hak-hak korban.
"Peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual yang ada saat ini memiliki banyak keterbatasan dan tidak mampu memberikan keadilan bagi perempuan korban," ujarnya.
Kepada aparat hukum, Komnas meminta menerapkan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku perkosaan, dan menjamin tidak adanya upaya mediasi dalam penyelesaian kasus-kasus perkosaan, terutama perkosaan terhadap anak.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPerempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaBencana dan Berkah Jurnalis Perempuan
Menjadi jurnalis perempuan yang meliput sepak bola bak dua mata pisau berlawanan. Pada satu sisi bisa memperoleh kemudahan, tapi bisa juga jadi korban kekerasan
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaHarapan Semua Menantu, Perempuan Ini Bagikan Kisah Punya Mertua Satu Frekuensi
Setiap menantu perempuan tentu berharap bisa mendapatkan mertua yang baik.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaKelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnya