Komnas PA sebut pemerkosa siswi SD di Semarang bisa dikebiri
Merdeka.com - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyatakan beberapa orang dari enam pemerkosa siswi SD di Penggaron, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, PL (12), bisa dijatuhi hukuman kebiri. Alasannya, ganjaran itu sudah mempunyai landasan hukum, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Sedangkan unsur pendukung penerapan hukuman kebiri misalnya, mengakibatkan korban menjadi korban pemerkosaan berulang-ulang, oleh beberapa dari enam tersangka.
"Dalam konteks itu yah. Kalau kebiri ada unsurnya tindakan dilakukan berulang-ulang. Kemudian mengakibatkan organ vital korban rusak permanen," kata Arist, disela-sela lawatannya ke Mapolrestabes Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/6).
Meski demikian, Arist menyatakan penerapan hukuman kebiri tergantung dari aparat penegak hukum. Yakni jaksa dan majelis hakim akan menyidangkan perkara itu.
"Tergantung hakim. Kalau dilakukan berulang-ulang, organ seksualnya rusak. Nanti dilihat kasus apakah patut kebiri atau tidak, sesuai pilihan hakim. Paling tidak Perpu itu bisa dilakukan karena Perpu sudah ditandatangani presiden," ucap Arist.
Selain soal hukuman kebiri, menurut Arist yang terpenting saat ini adalah melakukan pendampingan dan melakukan penyembuhan trauma terhadap korban. Sebab, dia saat ini mengalami sakit dan mengidap penyakit kelamin, akibat pemerkosaan itu. Enam pelaku sudah dibekuk, dan dua lainnya saat ini masih buron.
"Saya sudah berkoordinasi dengan ibu wali kota. Baik pendampingannya, trauma healingnya dan pendidikannya," ucap Arist.
Arist menambahkan, tidak kalah pentingnya adalah memulihkan kondisi perekonomian keluarga PL, yang merupakan keluarga miskin dan bermasalah.
"Saya sudah ketemu Ibu Wakil Wali Kota Semarang. Bagaimana berikan alternatif ekonomi bagi keluarganya saat ini," tutup Arist.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaSiswi SD di Bandung Hilang Sejak Pamit ke Sekolah 28 November, Diduga Dibawa Kabur Kenalan di Medsos
KJP (12) dinyatakan hilang hampir satu bulan. Orang tuanya sudah mencari tetapi belum juga bertemu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Hilang, Siswi SD di Bandung Akhirnya Ditemukan, Ternyata Dibawa Teman Pria
Dia dibawa oleh seorang pria berinisial A (18) yang dikenal melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaBegini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Sejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPerkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaSiswi SMP di Palembang Jadi Korban Pelecehan Sepulang Sekolah, Kondisi Trauma Berat
Korban dan temannya pun melarikan diri karena ketakutan.
Baca Selengkapnya