Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas PA Nilai Pelaku Perundungan Usia di Bawah 14 Tahun Tetap harus Dihukum

Komnas PA Nilai Pelaku Perundungan Usia di Bawah 14 Tahun Tetap harus Dihukum Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. ©2021 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Proses hukum terhadap para perundung yang menyebabkan siswa kelas V sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat depresi hingga meninggal dipastikan akan tetap berjalan. Namun bila usianya masih di bawah 14 tahun, maka prosesnya akan dilakukan secara pendekatan diversi.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terkait usia para perundung. Itu dilakukan karena akan ada perbedaan penerapan proses hukum, walau tidak memengaruhi penyelesaiannya melalui jalur hukum di pengadilan.

"Kalau memang pelakunya masih di bawah 14 tahun, proses hukumnya tetap lewat pengadilan dengan pendekatan diversi putusan pengadilan nantinya. Kalau lebih 14 tahun diproses hukum tapi tak lebih dari (hukuman) 10 tahun," kata Arist saat dihubungi wartawan, Selasa (26/7).

Dia menjelaskan bahwa kepastian usia para pelaku dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Hasil koordinasi tersebut, termasuk dengan para pihak berwenang nantinya akan diputuskan di pengadilan.

"Semua pihak akan memutuskan anak 14 tahun hanya dikenakan sanksi tindakan dan dikembalikan ke orang tuanya atau pemerintah atau negara. Jika dikembalikan ke orang tua, harus ada jaminan orang tua bisa mendidiknya. Nanti putusannya oleh hakim, apakah ke orang tua atau kembali ke negara atas keputusan diversi ini," tambah dia.

Meski dilakukan diversi, Arits mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak sama dengan keinginan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum yang mengharapkan terjadinya islah atau damai di antara keluarga korban dengan para pelaku.

Walau begitu, Arist mengaku bahwa pihaknya menyambut baik adanya kesepakatan damai yang terjadi. Namun walau begitu, ia memastikan bahwa proses hukum terus berjalan karena yang terjadi merupakan bentuk kekerasan anak hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

"Diversi itu lewat proses hukum, kalau damai itu hanya kompromi, baik minta maaf, tapi proses hukum itu harus jalan. Kalau anak lebih dari 14 tahun harus dihukum juga tapi berbeda dengan dewasa. Dihukum tapi jangan lebih dari 10 tahun," tutup Arist.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Diberhentikan dengan Hormat dari TNI, Pria Asal Solo Ini Bangkit Lewat Usaha Es Coklat & Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari

Diberhentikan dengan Hormat dari TNI, Pria Asal Solo Ini Bangkit Lewat Usaha Es Coklat & Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari

Faqih bercerita bahwa saat lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dia bergegas mendaftar menjadi anggota TNI. Usaha pertamanya, gagal.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Diduga Kelelahan, 2 Petugas PPS dan KPPS di Tasikmalaya Meninggal

Diduga Kelelahan, 2 Petugas PPS dan KPPS di Tasikmalaya Meninggal

Keduanya meninggal usai melakukan serangkaian proses persiapan pencoblosan.

Baca Selengkapnya