Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice di Kasus Mutilasi Warga Papua

Selasa, 20 September 2022 19:38 Reporter : Bachtiarudin Alam
Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice di Kasus Mutilasi Warga Papua Keluarga Korban Mutilasi Warga Papua Desak DPRD dan MRP Bentuk Pansus. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya indikasi Obstruction Of Justice atau menghalangi proses hukum kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika, Papua. Sejumlah Anggota TNI dan warga sipil diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Komunikasi antar pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya OOJ untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagai," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (20/9).

Bahkan, Beka mendapatkan hasil pemeriksaan saksi ditemukan contoh upaya obstruction of justice. Selain menghilangkan barang bukti, Komnas HAM menemukan adanya pembagian uang terhadap para pelaku.

"Kemudian adanya pembagian uang bagi para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan," sebutnya.

Berdasarkan pengakuan keluarga korban, Beka menyebut ada rumor simpatisan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Kemudian latar belakang keempat korban dan keluarga menolak adanya pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB, kelompok kriminal bersenjata. Jadi keluarga korban menolak kemudian pelabelan korban sebagai simpatisan atau Anggota KKB," sebutnya.

Di samping itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan tindakan Obstruction Of Justice ditemukan untuk menutup-nutupi peristiwa pidana setelah kejadian.

"Kalau obstruction of justice itu kan biasanya terjadi setelah peristiwa ya kan, terus untuk menutupi peristiwa bukan bagian dari peristiwa itu sendiri," sebutnya.

"Nah mutilasi itu bagian dari peristiwanya itu sendiri. Kalau menghapus komunikasi itu kan setelah peristiwa setelah ini naik terus ada penghapusan komunikasi itu," tambah Anam.

2 dari 3 halaman

Duduk Perkara Kejahatan

Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika, Papua. Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong.

Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu. Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.

Total pelaku sejauh ini terdapat 12 orang. Di antaranya 8 dari unsur TNI dan 4 dari sipil. Terbaru terdapat panembahan 2 dari 8 tersangka kluster anggota TNI.

3 dari 3 halaman

6 Orang jadi Tersangka

6 orang dijadikan tersangka pembunuhan dan mutilasi. Mereka adalah perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.

"Ada dua tersangka baru yang merupakan oknum anggota TNI diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Sabtu (3/9).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga:
Komnas HAM Temukan Indikasi Pembunuhan Berencana Pada Kasus Mutilasi Warga Papua
Telusuri CCTV, Polisi Duga Iwan Saksi Korupsi Bertemu Seseorang Sebelum Dibunuh
Sembilan Terduga Pelaku Mutilasi di Timika sudah Diperiksa Komnas HAM
Keluarga Korban Mutilasi Warga Papua Desak DPRD dan MRP Bentuk Pansus
Reaksi Geram Pangkostrad Usai Anak Buah Terlibat Mutilasi di Papua



Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini