Komnas HAM soal Pengakuan Bharada E: Jangan Orang Dihukum Melebihi Proporsinya
Merdeka.com - Teka teki kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai menemukan titik terang. Apalagi setelah Richard Eliezer Pudihang Lumium alias Bharada E berani membongkar fakta sebenarnya insiden penembakan Brigadir J.
Salah satu fakta yang diungkap Bharada E adalah dia mengaku diperintah atasan untuk menembak Brigadir J. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik merasa empati atas pengusutan kasus Brigadir J. Dia tidak ingin seseorang yang terjerat kasus hukum disanksi berlebihan, termasuk Bharada E.
"Saya terus terang ya pribadi punya empati bukan karena dia (Bharada E) bukan. Empati dalam artian jangan sampai ada orang yang dia mungkin saja melakukan kesalahan. Tetapi kemudian mendapatkan satu sanksi hukum yang melebihi proporsinya," kata Taufan kepada wartawan, Selasa (9/8).
Sebab, menurut Taufan, bisa saja Bharada E tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus kematian Brigadir J. Oleh sebab itu, proses hukum terhadap kasus ini harus menempatkan fair trail sebagai prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Proses hukum ini harus dibikin sefair mungkin, fair trail itu prinsip hak asasi manusia. Orang tidak boleh dihukum melebihi apa yg dia lakukan, apalagi kalau sampai orang itu dihukum sementara dia tidak bersalah, itu prinsip fair trail," sebutnya.
Taufan menilai dalam kasus yang menyeret Bharada E sebagai tersangka harus tetap memegang prinsip fair trial. Misalkan, pemeriksaan Bharada E harus bebas dari intimidasi.
"Fair itu apa, ya dia didukung barbuk yang benar, suatu proses yang benar. Enggak boleh misalnya contoh, tidak boleh orang diperiksa untuk membuat satu kesaksian dia di bawah intimidasi misalnya. Atau di bawah manipulasi makanya itu yang kita jaga," ujarnya.
"Di satu kita lakukan penyelidikan, kita juga dibantu apa yang sebetulnya terjadi. Selain itu pengawasan tadi juga dilakukan dalam rangka pengawasan untuk menjaga prinsip fair trail itu hak asasi manusia," tambah dia.
Pengakuan Bharada E
Sebelumnya, Bharada E mengaku bahwa kematian Brigadir J tidak hanya diperintah atasan. Dia juga mengungkap bahwa tidak terjadi baku tembak dengan Brigadir J, yang dipicu akibat pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Sementara proyektil peluru dari senjata Brigadir J yang ditemukan di lokasi kejadian disebut sebagai alibi. Meski tak menyebut figur, namun atasan Bharada E ada di lokasi kejadian saat insiden kematian Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Bharada E setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Bharada E mengaku tidak nyaman untuk merekayasa aksi tembak menembak tersebut. Bharada E akhirnya jujur saat diperiksa penyidik timsus Polri pada Sabtu (6/8) malam hingga Minggu (7/8).
Ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu merevisi kesaksian awalnya di meja penyidik. Dia membeberkan insiden sebenarnya yang terjadi di Rumah Dinas bosnya Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
"Kita ajarkan dia ketulusan dan kejujuran kita ajarkan dia kepatuhan kepada Tuhan kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia (Bharada E) mulai sadar," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Menurut Deolipa, perasaan tidak nyaman kliennya tersebut bukan datang dari pengacara sebelumnya Andreas Nahot Silitonga maupun tekanan dari penyidik.
"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," ujar dia.
Deolipa juga mengungkap alasan kliennya tak bisa menolak saat diperintah membunuh Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Deolipa, ada aturan di kepolisian yang membuat Bharada E tak bisa menolak perintah tersebut. Namun dia tak menjelaskan aturan itu.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," kata Deolipa kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8) malam.
"(Tidak menolak perintah karena) Ada UU dan peraturan ke bawah itu. Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," imbuh dia.
Dua Tersangka
Sejauh ini, Tim Khusus Polri telah menetapkan dua tersangka kasus penembakan Brigadir J. Terbaru adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8).
Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 380 dugaan pembunuhan berenca. Sedangkan tersangka kedua telah yakni Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.
Diketahui bila penetapan tersangka kepada Bharada E dikenakan pasal dugaan pembunuhan sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau
Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Terkait Aset LHKPN di Berbagai Daerah
pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan seluruh harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga
Baca Selengkapnya"Jaga Gaya Hidupmu, Jaga Kesehatan Matamu!"
Gaya hidup yang kita miliki sehari-hari bisa sangat berpengaruh terhadap kesehatan kita. Hal ini termasuk dalam kesehatan mata.
Baca SelengkapnyaDatangi Makam Ibu yang Terdampak Banjir, Aksi Perempuan Ini Curhat Kesepian Jalani Sahur Sendiri Tuai Haru
Kehilangan orang terkasih merupakan kondisi berat yang tak mudah untuk dilalui.
Baca SelengkapnyaCara Ibu Hamil Cegah Janin Idap Penyakit Jantung Bawaan
Penyakit Jantung Bawaan ada yang sembuh dengan sendirinya, namun ada juga yang harus menjalani tindakan intervensi.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya