Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM Sebut KPK Rugi Jika Pimpinan Tak Hadiri Pemeriksaan Soal Proses TWK

Komnas HAM Sebut KPK Rugi Jika Pimpinan Tak Hadiri Pemeriksaan Soal Proses TWK Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluangkan waktu hadiri pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun, jika pimpinan KPK tak bisa menghadiri pemeriksaan pada pihak Komnas HAM menyatakan bakal mengirimkan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Oh iya dimungkinkan (pemanggilan ulang). Dan ini hal biasa," ujar Taufan di Komnas HAM, Selasa (8/6).

Menurut Taufan, sejatinya pimpinan KPK memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk menghadiri proses pemeriksaan. Apalagi, salah satu tugas KPK yakni memanggil dan memeriksa saksi terkait kasus korupsi.

Taufan mengatakan, tak jauh berbeda dengan pemanggilan KPK terhadap para saksi, pemanggilan Komnas HAM terhadap para pimpinan KPK untuk membuat terang suatu permasalahan. Jika pimpinan tak mau hadiri pemeriksaan, maka resikonya harus ditanggung sendiri oleh para pimpinan.

"Risikonya tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak. Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," kata Taufan.

Taufan meminta kepada pimpinan KPK, Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango untuk tak menyalahkan dirinya jika Komnas HAM mengambil kesimpulan tanpa mendengarkan keterangan para pimpinan.

"Jangan salahkan kami nanti kalau misalnya ada kesimpulan yang kami keluarkan, ya, karena memang dari pihak yang satunya lagi tidak memberikan keterangan. Maka harapan kami, datanglah memberikan keterangan. Jadi enak, semua kita bisa lihat. Enggak ada yang terlalu menegangkan di sini, biasa," kata Taufan.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liptuan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya