Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM Periksa Novel Baswedan dan Kasatgas Penyidik KPK

Komnas HAM Periksa Novel Baswedan dan Kasatgas Penyidik KPK Novel Baswedan Penuhi Panggilan Komisi Kejaksaan RI. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan beberapa kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan.

Pemeriksaan berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan 75 pegawai KPK atas dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam proses TWK ini, 75 pegawai dibebastugaskan oleh pimpinan KPK.

"Salah satu yang memberikan kesaksian adalah Novel Baswedan bersama dengan beberapa kasatgas penyidik yang lainnya," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Jumat (28/5/2021).

Yudi menyebut Novel dan kasatgas penyidikan akan membongkar proses TWK yang diadakan pimpinan KPK dengan pihak terkait. Dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti program bina negara.

"Beberapa pegawai KPK diperiksa oleh Komnas HAM untuk kesaksian dalam rangka membongkar kejadian yang terjadi dalam proses TWK yang disinyalir digunakan sebagai cara untuk menyingkirkan 51 orang, setidaknya sampai saat ini yang akan diberhentikan pada bulan November nanti," kata Yudi.

Yudi menyebut, dirinya juga akan diperiksa Komnas HAM pada pekan depan. Menurutnya, para pegawai KPK bersedia memberikan keterangan kepada Komnas HAM.

"Kami patuh kepada Komnas HAM dan bersedia hadir untuk dipanggil. Saya sendiri akan diperiksa pada Senin minggu depan," kata Yudi.

Diberitakan, Novel Baswedan menyebut ada persekongkolan di balik pemecatan 51 pegawai lembaga antirasuah. Novel menyatakan demikian di Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) usai memberikan data tambahan terkait dugaan pelanggaran HAM atas pemecatan 51 pegawai.

"Saya tegaskan ini bukan sekadar masalah kehilangan pekerjaan atau apa pun, tapi ini adalah upaya untuk menyingkirkan yang sistematis, yang saya yakin ini ada suatu persekongkolan di belakang itu," ujar Novel, Kamis (27/5).

Novel dan pegawai KPK diketahui melaporkan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM pada Senin 24 Mei 2021. Kedatangan Novel cs pada hari ini memberikan dokumen tambahan untuk mempermudah kerja Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM tersebut.

"Hal yang penting juga ingin saya tambahkan adalah, ini bukan sekadar masalah pegawai KPK yang disingkirkan atau kehilangan pekerjaan. Tetapi ini adalah suatu perbuatan dengan sewenang-wenang yang dampaknya adalah masalah hak asasi manusia," kata Novel.

Novel mengapresiasi Komnas HAM yang menerima laporan dari para pegawai KPK. Novel yakin Komnas HAM akan mengusut dugaan pelanggaran HAM atas pemecatan pegawai KPK yang dilakukan pimpinan KPK.

"Saya juga bersama kawan-kawan mengapresiasi langkah Komnas HAM. Komnas HAM tampak begitu serius dan sungguh-sungguh, beberapa hari setelah kami melapor bisa langsung merespon dengan fakta-fakta yang lebih konkret," kata Novel.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya