Komnas HAM: Penangkapan Bambang Widjojanto pelanggaran HAM
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terdapat pelanggaran HAM dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan penggunaan kekuasaan yang eksesif," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di Jakarta, Rabu (4/2).
Roichatul mengatakan, proses penangkapan Bambang Widjojanto tak bisa dilepaskan dari penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK.
"Kita melihat pada peristiwa-peristiwa sebelumnya (penetapan tersangka Budi Gunawan) dan tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kebetulan," kata Roichatul.
Selain itu, Komnas HAM menilai ada penggunaan kekuasaan yang eksesif oleh Polri dalam proses penangkapan Bambang.
Roichatul mencontohkan adanya upaya penggunaan senjata laras panjang dalam proses penangkapan. Hal tersebut dibuktikan dari video rekaman proses penangkapan Bambang dari kepolisian.
Komnas HAM juga menilai ada pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan tidak mendahului dengan surat pemanggilan seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012.
Penanganan perkara tersebut dinilai telah melampaui langkah yang seharusnya dan keluar dari praktik yang selama ini dilakukan oleh Polri.
Roi juga mengatakan Komnas HAM menyimpulkan penanganan proses terhadap Bambang dilakukan secara tidak jujur. "Penanganan proses perkara Bambang dilakukan dengan tidak jujur," kata Roichatul.
Komnas HAM mengeluarkan keputusan tersebut berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan oleh tim terhadap jajaran pimpinan KPK, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso, dan sejumlah pakar lainnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ciri-ciri Hamil Kosong dan Penyebabnya, Perlu Diwaspadai
Hamil kosong atau kehamilan anembrionik adalah kondisi di mana telur yang telah dibuahi menempel pada dinding rahim, namun embrio tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaAiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDua Kali Pantun Bamsoet di Sidang MPR Singgung Capres Harus Lanjutkan Pembangunan Jokowi
Bamsoet menyinggung koalisi, Capres dan pembangunan Jokowi lewat pantun di Sidang Tahunan MPR
Baca SelengkapnyaBLBI Hingga Kasus Pelanggaran HAM Jadi PR Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
Hadi Tjahjanto hanya memiliki waktu delapan bulan hingga masa kabinet Jokowi berakhir.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya