Komnas HAM Panggil Sejumlah Pihak Soal Kerangkeng di Rumah Dinas Bupati Langkat
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih menyelidiki terkait kerangkeng dan dugaan perbudakan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin. Kegiatan Komnas HAM pada hari ini Kamis (27/1) masih menggali keterangan para pihak terkait.
"Untuk kegiatan hari ini kita masih akan memintai keterangan seluruh stakeholder," kata Koordinator Bidang Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani katanya kepada merdeka.com, Kamis (27/1).
Endang memastikan proses penyelidikan komnas HAM berjalan independen. Pihaknya diberikan akses luas oleh Polda Sumatera Utara.
"Untuk proses lidik di lapangannya kita tetap independen, tapi memang pas tinjauan ke lokasi kemarin bersama dengan pihak Polda Sumut, tapi kami diberikan akses seluas-luasnya," ujar dia.
Dia melanjutkan, tim masih berproses di lapangan untuk mengumpulkan barang bukti. Selain itu, meminta keterangan para pihak dan dokumen terkait lainnya.
"Apabila sudah ada hasil temuan dan kesimpulan akan disampaikan," ungkapnya.
Sementara, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, saat ini belum ada temuan karena masih tahap penyelidikan awal. Pihaknya baru mencari keterangan para pihak.
"Kami sudah sampai TKP dan mulai mencari keterangan para pihak, belum ada kesimpulan karena baru tahap awal penyelidikan," katanya saat dikonfirmasi.
Bukan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif yang telah berada di sana sejak tahun 2012 bukanlah tempat rehabilitasi.
"Kita nyatakan (kerangkeng) bukan tempat rehabilitasi (pecandu narkoba)." tegas Sulistyo saat berbincangmerdeka.com, Rabu (26/1).
Temuan selanjutnya yakni tidak seluruhnya orang yang ada di dalam kerangkeng tersebut adalah pecandu narkoba. "Itu tidak semuanya ada untuk narkoba," katanya.
Bahkan, anggota BNN yang ke lokasi dan melakukan assesment menemukan beberapa penghuni kerangkeng tidak ada masalah kecanduan narkotika. "Pertanyaannya tujuan apa (dimasukkan ke sana)," tuturnya.
Sulistyo menegaskan, sejatinya orang yang menghuni sebuah jeruji besi atau kerangkeng seperti temuan di rumah Bupati Langkat nonaktif adalah orang yang sebagian kebebasannya dibatasi. "Ya Bukan tempat rehab. Enggak ada itu orang rehabilitasi narkoba di kerangkeng," tuturnya.
Terkecuali, kata Sulistyo, ialah mereka yang sudah maupun sedang menghadapi proses hukum. Dan bukan di tempat kerangkeng itu.
"Seperti yang ada di lembaga permasyarakatan. Mereka terjerat kasus narkoba, masuk penjara. Nah, sekalian direhab di sana," katanya.
Apalagi, petugas tidak menemukan perlakuan yang diterima penghuni kerangkeng selayaknya orang sedang rehabilitasi narkoba.
"Namanya rehabilitasi narkoba itu ada administrasinya, pengecekan kesehatan rutin, memerhatikan aspek sosialnya juga," tegasnya.
Meski demikian, Sulistyo menegaskan hingga kini menyoal kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut masih terus diselidiki sejumlah pihak.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaSeorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca SelengkapnyaRombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaEnam anggota KPPS di Kabupaten Sinjai harus dirawat di rumah sakit setelah kelelahan melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang berlangsung hingga dini hari.
Baca Selengkapnya