Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM Nilai Kasus Dhani Harusnya Tak Dibawa ke Jalur Hukum, Cukup Sanksi Sosial

Komnas HAM Nilai Kasus Dhani Harusnya Tak Dibawa ke Jalur Hukum, Cukup Sanksi Sosial sidang lanjutan Ahmad Dhani di PN Surabaya. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus yang menerpa musisi Ahmad Dhani seharusnya tidak dibawa ke jalur hukum. Dhani divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian yang diunggah di akun Twitter miliknya.

"Ahmad Dhani itu sebenarnya cuma membuat cuitan yang tidak sopan dan menjengkelkan di akun Twitter akan tetapi tidak mesti dipenjara," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di sela rangkaian kunjungan kerja di Padang. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (15/2).

Menurut dia, ketika Dhani dipenjara akan kehilangan kesempatan untuk berkarir dan hubungan dengan keluarga menjadi terpisah.

"Sudah begitu negara keluar uang lagi, untuk bayar sidang, kasih makan dia di penjara 1,5 tahun," ujar dia lagi.

Ia menilai seharusnya ada mekanisme memberikan hukum sosial pada orang-orang yang tersandung masalah seperti itu. Misalnya, membersihkan masjid selama seminggu sehingga jauh lebih bermanfaat dan mendidik.

"Dengan demikian kasus Dhani tidak akan buat geger dan jadi pembicaraan di mana-mana," ujarnya pula.

Ahmad menyampaikan Indonesia sudah harus mulai membangun suatu mekanisme hukuman sosial yang sebetulnya sudah ada.

"Kecuali kalau kasusnya sudah sangat berat baru dibawa ke jalur hukum," katanya lagi.

Ia mengakui Ahmad Dhani itu menjengkelkan dan menyebalkan, tapi tidak mesti harus disidang sampai dipenjara karena lapas saat ini sudah melebihi daya tampung.

"Jadinya negara terlalu capek mengurus kasus-kasus yang sebenarnya ringan," katanya pula.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya

Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Tak Bisa Ikut Buka Puasa Bersama karena Bekerja, Aksi Manis Para Sahabat Hampiri Temannya yang Bekerja Ini Bikin Haru
Tak Bisa Ikut Buka Puasa Bersama karena Bekerja, Aksi Manis Para Sahabat Hampiri Temannya yang Bekerja Ini Bikin Haru

Ana dan teman-teman lain berinisiatif untuk mengunjungi satu sahabat yang berhalangan hadir.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji 2023 yang Mengidap Demensia Naik Drastis, Totalnya Capai 431 Orang
Jemaah Haji 2023 yang Mengidap Demensia Naik Drastis, Totalnya Capai 431 Orang

Kementerian Kesehatan mencatat, jemaah haji yang mengidap demensia pada penyelenggaraan haji tahun 2023 mengalami peningkatan drastis.

Baca Selengkapnya
Usai Dirawat, Suami yang bakar Rumah Tewaskan Mertua Karena Tak Terima Digugat Cerai Meninggal
Usai Dirawat, Suami yang bakar Rumah Tewaskan Mertua Karena Tak Terima Digugat Cerai Meninggal

Syahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.

Baca Selengkapnya