Komnas HAM menilai penuntasan kasus penyerangan Novel terbengkalai
Merdeka.com - Penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah berlangsung 56 hari. Namun sampai hari ini belum ada titik terang tersangka penyerang Novel.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Nurkhoiron menyayangkan lambannya proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Apalagi kasus ini disebut-sebut berkaitan dengan keterlibatan Novel dalam penanganan sejumlah kasus korupsi kelas kakap.
"Memang kita menyesalkan proses penegakan hukum terbengkalai, padahal itu sangat penting kaitannya penegakan korupsi. Kasus ini kan bukan penyerangan oleh orang per orang, penindakan korupsi," kata Nurkhoiron di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Meski menyayangkan penyelidikan kasus yang dinilai berlarut-larut, Komnas HAM tetap menghormati proses hukum yang dijalankan.
"Paripurna bulan lalu, temuan terakhir saya tidak bisa update, tidak bisa menyimpulkan, juga menyayangkan prosesnya masih berlarut-larut, kita menghormati penegakan hukum," kata Nurkhoiron.
Untuk diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan mendapat teror penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Novel disiram air keras di bagian mata setelah selesai menjalankan salat Subuh. Akibatnya, Novel harus menjalani operasi mata di rumah sakit Singapura.
Hingga saat ini Polri masih memburu para pelaku. Segala upaya telah dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, sampai sejauh ini polisi belum juga berhasil menangkap pelaku dan otak di balik teror tersebut. Polri menyebut penyelidikan kasus Novel masih gelap.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memastikan penyelidikan kasus teror ke penyidik senior KPK Novel Baswedan. Walaupun terlihat berjalan lamban, dia meminta semua pihak untuk bersabar.
Iriawan mengatakan, pihaknya berkoordinasi terus dengan KPK terkait perkembangan penyelidikan yang sudah dilakukan untuk mengungkap siapa pelakunya. Menurutnya, pihaknya intens memberikan informasi perkembangan kasus itu ke KPK.
"Terakhir sudah koordinasikan dengan KPK, jadi yang terakhir kita curigai AL itu memang tidak di tempat waktu kejadian. Dari teman-teman KPK sudah mengetahui, karena kita update data setiap satu minggu bahkan kita komunikasikan teman-teman penyidik kita dengan KPK," katanya saat melakukan pengecekan jalur mudik di Tambun, Bekasi, Selasa (6/6).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKementerian Hukum dan HAM Umumkan Hasil Akhir Tes CPNS 2023, Cek di Link Ini
Masa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama 7 hari secara bertahap.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya