Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM Keberatan Bidang Pengkajian dan Penelitian Diintegrasikan ke BRIN

Komnas HAM Keberatan Bidang Pengkajian dan Penelitian Diintegrasikan ke BRIN Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Komnas HAM menyatakan keberatan fungsi kajian dan penelitian diintegrasikan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan keberatan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Menurut Taufan, berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.

"Ada lagi yang terbaru soal proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN. Kami sudah buat ke Presiden isinya mengingatkan bahwa UU 39 mengatakan Komnas HAM itu punya mandat melakukan kajian dan penelitian independen," ujar Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).

Taufan menyatakan, seharusnya pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak diintegrasikan dengan BRIN. Pihaknya juga masih menunggu arahan pemerintah. Mendengar pernyataan Komnas HAM, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mempertanyakan maksud keberatan tersebut.

Lantas, Taufan menjelaskan, Komnas HAM sebagai lembaga independen melaksanakan tugas pengkajian dan penelitian secara mandiri. Dengan dibawahi BRIN menghapus independensi tersebut

"Keberatannya kami anggap sebagai lembaga independen yang dikasih mandat di UU 39 itu harusnya kami menjalankan kajian di bidang kami mandiri tidak di dalam integrasi BRIN," ujarnya.

"Integrasi maksudya apa?" tanya Desmond.

"Ya staf seluruh kegiatan kita diintegrasi dan kendali BRIN. Kita sampaikan keberatan kita. Jadi kami minta supaya tetap diberikan independensi untuk mengolah unit itu," jelas Taufan.

Desmond kembali bertanya apa poin keberatan Komnas HAM. Bagaimana bentuk intervensi dari BRIN tersebut.

Taufan mengatakan, pihaknya tak ada masalah jika memberikan informasi. Tetapi dalam integrasi ini, sumber daya Komnas terkait penelitian dan pengkajian itu akan diambil seluruhnya oleh BRIN.

"Dia akan ambil itu semua di dalam wadah BRIN pak, jadi kami enggak punya. Itu akan diambil alih," ujarnya.

"Diambil balik kalian enggak bisa pakai itu?" tany Desmond.

"Enggak bisa karena udah dikendalikan mereka integrasinya gitu. Yang kami mau kami tetap tolak itu sesuai mandat UU. Kalau soal informasi kaya misalnya BPS selalu kita kasih," kata Taufan.

Dalam integrasi BRIN itu, kembali dijelaskan Taufan, juga akan mengambil para peneliti dari Komnas. Sehingga Komnas HAM tak punya peneliti sehingga menyimpang dari mandat UU.

Mendengar itu, Desmond mengatakan akan mengkaji lebih lanjut masalah pengintegrasian bidang kajian dan penelitian Komnas HAM di bawah BRIN

"Nanti dijelaskan ketua Komisi III. Tapi ini penting kenapa? Karena bicara tentang negara lewat BRIN akan ambil data penelitian di setiap lembaga akhirnya insitusi yang sudah ada dalam rangka membantu kinerja DPR Komnas HAM sudah tidak ada lagi dan ada harus konsultasi sama BRIN. Dan mekanisme ini apa yang dirugikan kelembagaan DPR atau memperpaniang birokrasi. Tolong kita kaji atau pertanyakan di forum ini," jelas Desmond.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Komnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?

Baca Selengkapnya
Kementerian Hukum dan HAM Umumkan Hasil Akhir Tes CPNS 2023, Cek di Link Ini

Kementerian Hukum dan HAM Umumkan Hasil Akhir Tes CPNS 2023, Cek di Link Ini

Masa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama 7 hari secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

Mantan Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

Kebijakan Kapolri memberi kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun

Ternyata Ada Instansi Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS Selama 7 Tahun

Nantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.

Baca Selengkapnya
Bikin Komandan Ketawa, Babinsa TNI Nyetir Mobil Bawa Tas di Punggungnya 'Ini Tas Doraemon Dan'

Bikin Komandan Ketawa, Babinsa TNI Nyetir Mobil Bawa Tas di Punggungnya 'Ini Tas Doraemon Dan'

Momen Babinsa saat menyetir mampu membuat komandan TNI-nya tertawa melihat tas di punggungnya. Pengakuannya kocak.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
KB HMI Dukung AMIN, TKN Prabowo: Secara Organisatoris Menyalahi

KB HMI Dukung AMIN, TKN Prabowo: Secara Organisatoris Menyalahi

Arief menerangkan perihal sifat independensi HMI, yakni independensi etis dan organsatoris.

Baca Selengkapnya
Kepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI

Kepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI

Setiap golongan rumah dinas, ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.

Baca Selengkapnya