Komnas HAM: Kami ingin lihat apakah Polri abuse of power
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah membentuk tim buat menyelidiki dugaan kriminalisasi terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni; Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain. Komnas HAM berjanji akan bergerak cepat buat menuntaskan pengusutan supaya perkara itu tidak berlarut-larut.
"Target tim satu bulan. Tetapi semakin lama kami bekerja semakin tak berguna. Semakin cepat makin nampak manfaatnya kepada negara," kata Nurcholis dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1).
Komnas HAM rencananya besok akan memanggil Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Budi Waseso, buat dimintai penjelasan dan keterangan terkait penyelidikan dugaan kriminalisasi itu. Dia menyatakan pemanggilan keduanya sangat penting buat memperjelas kemelut saat ini.
"Kami ingin melihat apakah dalam tugas Polri ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," lanjut Nurcholis.
Pihaknya mengatakan sudah memanggil Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, buat dimintai keterangan. Bambang pun memenuhi panggilan itu. Mereka juga akan mendengarkan laporan dari sejawat Bambang. Yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
"Yang ingin dibuktikan Komnas HAM adalah proses yang dialami pimpinan KPK dianggap oleh pengadu upaya kriminalisasi. Kita konsen berdasarkan pengaduan berdasar sumber lain kita akan lakukan penyelidikan di lingkup kriminalisasi," ujar Nurcholis.
Nurcholis menyatakan, landasan hukum penyelidikan kriminalisasi itu adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia. Dia berjanji bakal bergerak cepat menyelidiki dugaan adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Dia juga membatasi fokus penelusuran dalam kerangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
"Tim akan bekerja cepat seperti amanat rapat. Fokusnya terhadap dugaan kriminalisasi kepada pimpinan KPK," ujar Nurcholis.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.
Baca SelengkapnyaPencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya