Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta, kasus Tragedi Paniai ditangani secara serius. Wakil Komnas HAM Amiruddin mengatakan, terdapat dua hal yang bisa merugikan Indonesia jika kasus ini tidak ditangani dengan serius.
"Poin saya adalah, jangan sampai pengadilan kejahatan kemanusiaan ini menjadi sungsang pemikiran. Kalau ini terjadi, kita kehilangan dua hal," kata Amir kepada wartawan saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Hal pertama yang hilang, menurut Amir, adalah kesempatan untuk mengoreksi pendekatan keamanan di Papua.
"Nah, kesempatan kedua yang hilang adalah kita kehilangan kesempatan untuk mempelajari lebih baik tentang tindak pidana kejahatan kemanusiaan itu sendiri," tambah Amir.
Amir juga mengatakan, jika dua hal tersebut terjadi, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung.
"Pertama konsekuensinya adalah mungkin kita tidak bisa serius menjalankan undang-undang ini ke depan. Kenapa? Karena dulu ada tiga pengadilan HAM, Timtim (Timor Timur), Tanjung Priok, sama Abepura, yang juga dinilai banyak pengamat (bahwa) pengadilannya tidak serius. Lima belas tahun berhenti setelah kita menilai ternyata tidak lebih baik jalankannya," kata Amir.
Konsekuensi lainnya yang disampaikan Amir adalah, Indonesia bisa gagal dalam memenangkan hati masyarakat Papua agar dapat mempercayai proses hukum.
"Konsekuensi yang lain apa? Upaya kita untuk memenangkan hati masyarakat di Papua agar percaya pada proses hukum, (menjadi) tidak maksimal," tambah Amir.
Advertisement
Sebelumnya, Komnas HAM memberikan catatan terhadap persidangan pengadilan HAM Peristiwa Paniai. Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mengatakan, catatan pertama adalah bahwa kasus pelanggaran HAM berat ini luput dari perhatian publik.
"Proses sidang Paniai ini, kita sebagai bangsa hari ini atas peristiwa hukum yang luar biasa ini, hampir-hampir atau sangat minimal perhatian," kata Amir kepada wartawan saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Padahal, Peristiwa Paniai merupakan kejadian yang sangat serius dan mendapatkan perhatian dari dunia internasional.
"Terjadi sebuah kejahatan yang sangat serius, yang menjadi kejahatan internasional dan itu dikutuk oleh semua komunitas yang berada di bumi. Peristiwa terjadi di Paniai Provinsi Papua wilayah Republik Indonesia hampir tidak mendapat perhatian, tak ada dibicarakan televisi," lanjut Amir.
Catatan kedua, hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus ini adalah adanya dugaan kejahatan kemanusiaan yang unsur utamanya adalah kelanjutan dari kebijakan penguasa. Adapun kebijakan yang dimaksud adalah lanjutan dari operasi penanganan daerah rawan.
"Dalam peristiwa ini, kejahatan terhadap kemanusiaan unsur utamanya adalah kelanjutan dari kebijakan penguasa. Nah Komnas HAM menduga, peristiwa itu adalah lanjutan dari kebijakan, yaitu adanya operasi penanganan daerah rawan di bawah tanggung jawab teritorial. Unsur utamanya dakwaan jasa apa? Tidak ada itu," jelas Amir.
Amir berujar, tersangka Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu tidak memiliki kewenangan untuk memberi komando dalam operasi sebesar itu.
"Menurut aturan kemiliteran, dia tidak punya kewenangan untuk mengendalikan yang namanya anggota koramil," kata Amir.
Advertisement
Lebih lanjut, Amir mengatakan, jika kasus ini tidak diadili dengan baik, maka masyarakat Indonesia menjadi tidak memiliki empati.
"Komnas HAM sudah menetapkan 13 peristiwa (pelanggaran HAM berat) seperti ini. Tidak pernah diadili sehingga kita di Indonesia tidak memiliki empati nanti kepada mereka yang menjadi korban peristiwa seperti ini," tambah Amir.
Untuk diketahui, Peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014, di saat Presiden Joko Widodo memulai periode pertama masa pemerintahannya. Pasca tewasnya pengunjuk rasa di Paniai Desember 2014, Presiden Joko Widodo menyatakan mengusut tuntas kasus ini secepatnya agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Saat itu, Kepala Staf Presiden, Moeldoko, masih menjabat sebagai Panglima TNI. Berdasarkan investigasi Komnas HAM, tragedi penyerangan di Paniai dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. Ada 4 orang meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan, sementara 21 orang harus dirawat di rumah sakit.
Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Paniai Papua tahun 2014 berinisial IS.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang Tersangka yaitu IS," kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/4).
Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/ 2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Kasus posisi singkat, Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo. 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Paniai Tahun 2014," jelas Ketut.
[rnd]Baca juga:
Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Ini Kesaksian Mantan Wakapolri
Sidang Pelanggaran HAM Paniai, Eks Wakapolres Sebut Suara Tembakan dari Bukit
Pembagian BLT Diduga Tak Sesuai Daftar, Kantor Distrik Kebo di Paniai Papua Dibakar
Sidang HAM Berat Paniai, Sopir Wakapolres Ungkap Senpi Digunakan Menembak Jenis SS1
Eks TNI Terdakwa Kasus Paniai Terancam 20 Tahun Bui, Dakwaan Dinilai Banyak Terputus
Advertisement
Korupsi Rp3,6 M, Eks Dirut Hotel BUMD di Sumsel & Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara
Sekitar 16 Menit yang laluCak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Anggota Komisi II Ingatkan Otonomi Daerah
Sekitar 16 Menit yang laluDiminta Kembalikan Uang Nasabah BCA, Setu: Saya hanya Tukang Becak kenapa Dihukum
Sekitar 17 Menit yang laluKepada Penyidik, Kompol D Akui Nikah Siri Sejak 8 Bulan Lalu
Sekitar 32 Menit yang laluTenaga Ahli Hudev UI Bikin Riset Abal-Abal Loloskan Proyek BTS Kominfo
Sekitar 35 Menit yang laluPolda Jabar Tak Kaitkan Skandal Kompol D dengan Kecelakaan Mahasiswi Unsur
Sekitar 52 Menit yang laluSaat Dua Hakim MK Berbeda Pendapat terkait Gugatan Nikah Beda Agama
Sekitar 1 Jam yang laluMenko PMK Usul Biaya Haji Naik Bertahap Agar Tak Bebankan Jemaah
Sekitar 1 Jam yang laluBuronan Kasus Penyelundupan 179 Kg Sabu Ditangkap di Malaysia
Sekitar 1 Jam yang laluTemui Mahfud MD, Ketua MPR Minta Pemerintah Tegas untuk Normalisasi Keamanan Papua
Sekitar 1 Jam yang laluMenko PMK Sebut Putusan MK Soal Nikah Beda Agama Beri Kepastian
Sekitar 1 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 1 Menit yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 3 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 6 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 6 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 9 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 1 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 9 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 1 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 9 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: PSIS Vs Persib
Sekitar 41 Menit yang laluBursa Transfer BRI Liga 1: Persik Rekrut Braif Fatari sebagai Solusi Ketajaman Lini Depan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami