Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Cermati Penerapan Hukuman Kebiri Kimia
Merdeka.com - Ketua Komnas HAM RI Taufan Damanik menegaskan, sejak awal pihaknya berbeda pandangan dengan usulan hukum tambahan kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dia berpandangan, hukuman itu tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama di dalam hal melakukan penghukuman kejam dan tak manusiawi.
"Meski pelaku kejahatan seksual terutama kepada anak-anak adalah kejahatan yang serius karena tidak saja menyakiti anak yang jadi korban, tetapi juga menghancurkan masa depan mereka, namun penghukuman seperti ini bertentangan dengan filosofi dan maksud pemidanaan yang tujuannya untuk mencegah dan merehabilitasi pelaku kriminal," katanya dalam keterangan resmi diterima, Selasa (5/1).
Dia meyakini, hukuman pidana tidak dimaksudkan sebagai sarana balas dendam. Artinya kekejaman tidak perlu dibalas dengan kekejaman. Menurutnya, hal itu adalah makna hidup peradaban masyarakat modern.
Taufan mengungkapkan, Indonesia sudah berprinsip setiap orang tidak boleh mengalami penyiksaan tertuang dalam Pasal 28G ayat 2 UUD 1945. Kemudian diatur pula dalam Pasal 33 ayat 1 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi 'Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.'
Selain itu, dia menambahkan, Indonesia juga telah meratifikasi aturan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
"Sebagaimana telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984 dan mulai diberlakukan tanggal 26 Juni 1987. Pada Pasal 7 dalam Kovenan ini mengatur dengan sangat jelas tentang perlindungan manusia dari ancaman penyiksaan yang dilakukan pihak lain," jelasnya.
Maka dari itu, mengutip dari bunyi kovenan tersebut, bahwa tidak seorang pun boleh dikenai penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabatnya, khususnya tidak seorang pun, tanpa persetujuannya secara sukarela dapat dijadikan eksperimen medis atau ilmiah.
"Norma hak asasi manusia untuk tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi sudah menjadi bagian dari norma hukum Indonesia. Dengan begitu, meski kita sangat menolak kekerasan seksual, namun norma dan prinsip hak asasi manusia mesti lah kita jadikan pegangan ber-sama di dalam menyusun dan menerapkan hukum di negeri kita," ungkap Taufan.
Belum Ada Bukti Kebiri Kimia Bikin Jera Pelaku
Taufan melanjutkan, hingga saat ini belum ada yang membuktikan secara ilmiah bahwa penerapan kebiri kimia akan menyelesaikan masalah kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak. Dia menyarankan, seharusnya negara menyiapkan berbagai strategi lain untuk mengatasi masalah kriminal yang terus meningkat tiap tahunnya ini.
"Namun karena Perpu tentang penerapan kebiri sudah menjadi UU 17 2016 dimana hukuman tambahan kebiri kimia, penggunaan alat deteksi dan rehabilitasi sudah menjadi bagian dari norma hukum kita, maka PP ini (Nomer 70 tahun 2020), saya meminta penggunaannya mesti sangat-sangat terbatas," terangnya.
Dia juga mewanti, sebelum melakukan hukuman kebiri kimia, negara melalui kajian yang teliti untuk tidak sembarang digunakan kepada pelaku. Selain itu juga melakukan pengawasan ketat dalam rangka mengurangi dampak medis mau pun psikologisnya.
Taufan mencontohkan, hukuman kebiri kimia sempat dilakukan di Inggris terhadap kasus Allan Turing. Namun usai dilakukan, Alan menderita dampak psikologis yang berujung bunuh diri.
"Inggris kemudian tidak lagi menggunakan hukuman ini. Ini perlu menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam penerapan PP tersebut," tutupnya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaPenyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh
Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaCak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan
Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca Selengkapnya