Komnas HAM Desak 31 Anggota Polri Langgar Etik Olah TKP Kasus Brigadir J Dipidana
Merdeka.com - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai 31 personel yang dinyatakan melanggar etik dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat erat kaitannya dengan perbuatan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
"Kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang orangnya, ini ya minta juga untuk dikembangkan siapapun pelakunya," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Kamis (11/8).
Oleh sebab itu dari 31 personel tersebut diminta untuk didalami terkait dugaan pelanggaran yang mana telah menyangkut pidana.
"Obstruction of justice itu dalam konteks HAM kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana. Ya kita minta untuk dipidana, gak cukup dengan kode etik," ujarnya.
Sebab apabila 31 personel yang telah dinyatakan melanggar etik tersebut senada dengan konteks obstruction of justice dari Komnas HAM, hal tersebut perlu didalami pelanggaran pidana bagi mereka.
"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice. Bisa jadi artinya senada dengan kepolisian Timsus sama Tim Komnas HAM soal obstruction of justice," sebutnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, 31 personel telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat . Diketahui, sudah ada 56 orang dimintai keterangan oleh penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik," katanya kepada wartawan, Kamis (11/8).
Dia menjelaskan, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena diduga tidak profesional dalam pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP, kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan," ujarnya.
Dedi menyebut, apabila 31 orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana. Maka, mereka nantinya akan diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri.
"Itsus ini masih berproses, kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," terangnya.
"Mohon bersabar rekan-rekan nanti kita juga akan menyampaikan udpatenya apabila sudah ada informasi baik dari Dirtipidum maupun dari Itsus," tutup Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, personel Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah menjadi 31 personel. Semula, sebanyak 25 personel Polri yang kedapatan tidak profesional dalam kasus Brigadir J.
"25 personel yang kita periksa, dan sekarang bertambah jadi 31 personel," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel
Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Bersimbah Darah di Bekasi Ternyata Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaMomen Menegangkan Komandan Kopaska Turun Tangan saat Dua Prajurit 'Berantem', Tiba-Tiba Ada Ledakan Berujung Haru
Belum lama ini, dua prajurit Komando Pasukan Katak alias Kopaska terlibat adu fisik.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaRatusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini
Berikut potret ratusan Perwira hingga Tamtama datang ke Mako menghadap Komandan Brimob.
Baca Selengkapnya