Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Revisi UU ITE
Merdeka.com - Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terus menghimpun pelbagai masukan dari para pakar dan narasumber. Tak luput dari pembahasan, suara dari kalangan aktivis perempuan juga menjadi sorotan tim pengkajian.
Dalam Focus Grup Discusion (FGD) lanjutan yang berlangsung secara virtual pada Rabu (17/3), tim kajian meminta masukan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan Komnas HAM yang diwakili Sandrayati Moniaga. Menurut Andy Yentriyani, Komnas Perempuan mencatat pengaduan kekerasan berbasis siber mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat di tahun 2020.
Dari sejumlah pengaduan, UU ITE kerap kali digunakan dalam kasus seperti KDRT, kasus kekerasan seksual, dan kasus korban eksploitasi seksual. Dia juga menilai, Undang-undang ITE diskriminatif terhadap perempuan.
"Dalam kasus korban eksploitasi seksual dan pembalasan melalui penyebarluasan materi bermuatan seksual, di mana korban menjadi salah satu subjek, UU ITE dan UU Pornografi paling banyak digunakan," kata Andy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3).
Sementara untuk kasus KDRT, ataupun kekerasan seksual kata dia, para korban menyampaikan pengalamannya ataupun kekesalannya melalui ruang siber. Tetapi semua dipukul rata menggunakan UU ITE.
Andy menambahkan, Komnas Perempuan tengah menyoroti sejumlah pasal UU ITE yang bersifat sumir. Menurut Andy, Komnas Perempuan menilai ada beberapa pasal tidak memuat kemudahan khusus bagi perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan, melainkan membuat perempuan menjadi pihak yang dikriminalkan melalui UU ITE.
"Pertama adalah tentang frasa-frasa di dalam sejumlah pasal dalam UU ITE bersifat sangat sumir. Misalnya pada pasal 27 ayat 1, dengan muatan yang melanggar (kesusilaan), ini sudah bolak balik dipermasalahkan," ujar Andy.
Selain pasal 27 ayat 1, Komnas Perempuan juga menyoroti sejumlah pasal seperti pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dan pasal yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi di pasal 29.
Sementara itu, Sendrayati Moniaga Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM menegaskan sikap Komnas HAM yang mendukung revisi UU ITE. Hal tersebut demi melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Komnas HAM juga tengah menyusun standar norma dan pengaturan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang bisa digunakan sebagai acuan dalam proses revisi UU ITE.
"SNP bisa menjadi pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan atau pelanggaran terhadap hak dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata dia.
Dia menilai hal tersebut bisa menjadi pedoman bagi individu dan kelompok agar memahami tindakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut kata dia untuk bisa memastikan hak asasinya terlindungi, dan tidak melakukan tindakan diskriminatif.
Sementara itu usai menerima masukan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengakui mendapatkan masukan yang berbeda dalam FGD yang berlangsung sebelumnya. Dia mengatakan Komnas Perempuan dan Komnas HAM mengutarakan dorongan untuk dilakukannya Revisi UU ITE.
"Ini menjadi satu masukan dalam perspektif yang berbeda dari hari-hari sebelumnya. Kemarin kita bertemu dengan akademisi menyampaikan pandangan-pandangannya," ujar Sugeng.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir
Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaAiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaTahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024
Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks
Isu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca SelengkapnyaDatangi Makam Ibu yang Terdampak Banjir, Aksi Perempuan Ini Curhat Kesepian Jalani Sahur Sendiri Tuai Haru
Kehilangan orang terkasih merupakan kondisi berat yang tak mudah untuk dilalui.
Baca Selengkapnya