Komjak: Jaksa pemeras harus dihukum berat
Merdeka.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menilai, hukuman berat pantas diberikan kepada jaksa Andri Fernando Pasaribu (AFP), Arief (A) dan Sutarna (S) staf data dan tata usaha negara Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, perilaku ketiganya amat memalukan yakni memeras PT Bahana TCW Invesment Management (BIM) senilai Rp 2,5 miliar.
"Jaksa AFP, A dan S harusnya sudah dinonaktifkan sejak menyandang status tersangka pemerasan itu, apalagi itu tertangkap tangan," kata Halius kepada merdeka.com, Rabu (10/10).
Halius mengatakan Kejagung harus menindak tegas personelnya yang melakukan kejahatan. Sebab, citra kejaksaan dipertaruhkan.
"Kejagung harus tegas, untuk dijadikan contoh bagi jaksa yang lain, kalau tidak, banyak jaksa yang bandel," ujar dia.
Penangkapan bermula saat satgas bidang pengawasan menangkap DP saat akan bertransaksi dengan perwakilan PT BIM di pelataran parkir Cilandak Town Square, Senin (8/10). DP mengaku sebagai jaksa, namun dalam pemeriksaan mengaku sebagau pengangguran.
Dalam pengembangan, ternyata satgas mendapatkan informasi bahwa dua jaksa, AFP dan A serta S, seorang tata usaha yang bertugas di Kejaksaan Agung.
Barang bukti tas berisi uang senilai Rp 50 juta, sebagai bayaran untuk jaksa yang memeras.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaPasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya
Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan
Baca SelengkapnyaCegah Kerawanan, Kapolresta Pekanbaru Pantau TPS di Rutan
Kombes Jeki juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.
Baca Selengkapnya