Komisi IV desak pemerintah cabut izin korporasi pembakar hutan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasi korporasi yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa daerah di Kalimantan dan Sumatera. Hal ini, kata dia, sekaligus berlaku untuk tiga perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan, yaitu PT Kapuas Maju Jaya, PT Dwie Warna Karya, dan PT Susantri Permai.
"Jika benar terbukti melakukan pembakaran hutan maka pemerintah harus melakukan tindakan tegas, yaitu pencabutan izin operasi," kata Khaeron di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (29/10).
Tidak hanya itu, Khaeron meminta para pelaku pembakaran hutan tersebut agar bertanggungjawab untuk ikut memadamkan api yang sudah menyebar disejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
"Pemilik konsensi atau korporasi yang memiliki konsesi kehutanan perkebunan tentu dapat bertangung jawab dalam hal pemadaman, dan adanya evaluasi ekonomi terhadap kerusakan, sehingga bisa dihitung," ucapnya.
Politikus Demokrat ini juga menegaskan setiap perusahaan harus mematuhi aturan yang ada. Sehingga, kata dia, tak asal dalam melakukan segala kegiatan demi melancarkan keuntungan perusahaan.
"Bagi perusahaan yang dapat konsensi terhadap penguasaan hutan kebun harus patuhi aturan sehingga mereka akan segitu berhati-hati terhadap pelaksanaan membuka lahan. Ini masih wacana tapi bisa diterapkan ke depan," tuturnya.
Ke depan, dirinya berharap adanya sebuah aturan, agar ketika jadi kebakaran seluruh perusahaan pemilik konsesi sama-sama bantu padamkan karena ada konsekuensi budget ganti rugi terhadap masyarakat sekitar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaWujudkan Kota Hutan Hujan Tropis yang Inklusif, Pemerintah Mulai Kegiatan Reforestasi IKN
Kolaborasi ini diawali dengan perintisan pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Baca SelengkapnyaBegini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit
Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.
Baca Selengkapnya