Komisi III Hanya Setujui Pengadaan Mobil Dinas, Soal Anggaran Urusan KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni merespon soal rencana pembelian mobil dinas Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Ia menjelaskan DPR hanya menyetujui pengajuan mobil dinas KPK agar diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Komisi III hanya menyetujui (program mobil dinas) dan diteruskan ke Badan anggaran DPR dan Badan Anggaran DPR melanjutkan ke Kementerian Keuangan," kata Sahroni saat dihubungi, Sabru (17/10).
Sementara itu terkait anggaran merupakan urusan internal KPK. Sahroni mengatakan bahwa Komisi III tidak terlibat dalam perencanaan program anggaran tersebut.
"Terkait alokasi anggaran KPK yang diprogramkan itu adalah internal KPK sendiri yang atur segala anggarannya," ujar politisi NasDem tersebut.
Kendati demikian, ia menilai bahwa pengadaan mobil dinas pada Instansi KPK suatu hal yang baru dalam sejarah KPK. Padahal semua kementerian lembaga punya fasilitas mobil dinas
"Ini sejarah bahwa KPK selama ini tidak pernah memiliki fasilitas tersebut. Padahal semua kementerian lembaga, punya dan memang ada aturannya," katanya.
Sementara itu merespon sikap Dewas KPK yang menolak mobil dinas, Sahroni tak ambil pusing bila Dewas menolak program tersebut.
"Dewas menolak hal biasa karna Dewas mungkin sudah cukup dengan Biaya transportasi yang ada," tandas dia.
KPK Tinjau Pengadaan Mobil Dinas
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau ulang proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan "review" untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta dilansir Antara, Jumat (16/10).
Lebih lanjut, ia menyampaikan usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural. Hal tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.
"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak "review" angka dasar yang meliputi "review" tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional," ucap Cahya.
Dia mengatakan proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak "review" angka dasar yang meliputi "review" tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional," ucap Cahya.
Dia mengatakan proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," kata Cahya.
Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp702 juta.
Sebelumnya diinformasikan, Dewas KPK telah menolak pemberian fasilitas mobil dinas tersebut. Dewas KPK juga tidak mengetahui adanya usulan dan juga tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK soal mobil dinas tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024
Dukungan ini masih menjadi usulan internal setelh merangkum masukan dari dewan pimpinan cabang, daerah, hingga DPRD.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnya