Komisi III Minta Jaksa Agung Klarifikasi Soal Namanya di Action Plan Pinangki
Merdeka.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Anggota dewan mencecar Jaksa Agung tentang namanya muncul dalam action plan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam membebaskan Djoko Tjandra dalam dakwaan.
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, action plan dalam dakwaan Pinangki menggemparkan publik. Sebab, tidak hanya nama Jaksa Agung yang dicatut, bahkan muncul nama eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
"Adanya 10 poin action plan yang akan dijalankan Pinangki yang kemudian menghebohkan publik. Di situ ada dua nama besar loh pak, yaitu ketua MA dan Jaksa Agung," ujar Aboe dalam rapat di DPR, Kamis (24/9).
Aboe mendorong Jaksa Agung Burhanuddin memberikan klarifikasi kepada DPR dalam rapat kerja ini. Menurutnya, hal ini kesempatan yang baik bagi Jaksa Agung untuk mengklarifikasi namanya.
"Saya rasa saat ini adalah kesempatan bagus untuk bapak sendiri, untuk menjelaskan memberikan penjelasan dan klarifikasi soal ini sebaik mungkin oleh karenanya saya minta bapak menanggapi dan memberi penjelasan soal tersebut," ujar politikus PKS ini.
Anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari juga mendorong Jaksa Agung mengklarifikasi segala tuduhan keterlibatan dalam kasus Djoko Tjandra ini. Supaya tidak muncul lagi segala spekulasi di masyarakat.
"Ini kesempatan baik bagi Pak Jaksa Agung untuk memberikan klarifikasi berbagai spekulasi, tuduhan, dugaan perkiraan, dan macam-macam ini. Yang tentunya merugikan Pak Jaksa Agung," ujarnya.
Action Plan Pinangki
Jaksa Pinangki Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pinangki mencatut nama Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu.
Nama Hatta Ali masuk dalam radar action plan Pinangki untuk memuluskan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa adanya pidana. Pinangki memasukkan nama Hatta Ali untuk menindaklanjuti permohonan fatwa dari MA tentang status Djoko.
Action plan pertama yang akan dilakukan Pinangki adalah penandatanganan akta kuasa jual. Ini dilakukan sebagai jaminan apabila deposit yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi. Penanggung jawab action ini adalah Djoko dan Andi Irfan.
Kemudian, surat dari pengacara Djoko kepada Burhanuddin sebagai pejabat Kejaksaan Agung. Surat ini dimaksudkan sebagai surat permohonan fatwa dari MA dari Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke MA.
Setelahnya, Burhanuddin mengirimkan surat ke Hatta Ali untuk segera menindaklanjuti permohonan fatwa. Tahap rencana selanjutnya adalah pembayaran 25 persen sebagai komitmen fee dari yang dijanjikan Djoko sebesar USD 1 juta, yang telah dibayar uang mukanya sebesar USD 500 ribu.
Action selanjutnya adalah membayar USD500 ribu kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan pemberitaan oleh media. Kemudian, Hatta Ali menjawab surat yang dikirimkan Burhanuddin yang direncanakan pada 6-16 Maret.
Setelah fatwa keluar, Burhanuddin menerbitkan surat instruksi terkait surat yang isinya menindaklanjuti fatwa MA. Djoko Tjandra pun kemudian mencairkan deposit yang telah dijanjikan untuk Pinangki sebesar USD 10 juta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaDikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah
Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi Bersih-Bersih Relawan Ganjar dan Pasukin, Simbol Kepedulian Jaga Bumi
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kebersihan alam
Baca Selengkapnya