Komisi III kembalikan 12 calon hakim agung ke KY
Merdeka.com - Setelah melakukan rapat internal selama 1 jam, Komisi III DPR RI menyepakati untuk mengembalikan 12 nama calon hakim agung kepada Komisi Yudisial (KY). KY diminta untuk melengkapi hingga sampai 15 nama calon hakim agung.
"Kesimpulan rapat internal tadi seluruh fraksi mengembalikan berkas ke KY. Ini untuk melengkapi jumlah Mahkamah Agung yang diminta, karena masing-masing fraksi minta dilengkapi 15 nama," ujar Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/6).
Menurut Gede, MA membutuhkan 5 hakim agung. Sesuai ketentuan Undang-undang, maka KY harus menyerahkan tiga kali lipat calon hakim agung untuk kemudian dipilih DPR. Namun KY hanya mengirimkan 12 nama dari 15 nama yang seharusnya diserahkan.
"Itu harus dilengkapi 15. Bagaimana mekanisme itu terserah KY. Koordinasikan dulu dengan KY lakukanlah dengan tahapan yang ada," terang politisi Demokrat ini.
Terkait adanya beberapa nama calon hakim agung yang dinilai kurang baik, Gede enggan berkomentar banyak. Menurutnya hal itu biarkan publik yang menilai. "Itu terserah pada pandangan publik," imbuhnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaIni Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca Selengkapnya