Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III DPR Sarankan Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas

Komisi III DPR Sarankan Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Rekontruksi kecelakaan motor mahasiswa UI. ©2023 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan status tersangka MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dicabut dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan purnawirawan Polri.

"Menurut saya apa susahnya sih, toh kasusnya sudah disetop. Apalagi status tersangka-tersangka cukup dinyatakan dicabut maka nama baik almarhum bisa direhabilitasi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).

Sebab menurut dia, Pasal 77 KUHP telah menjelaskan bahwa kewenangan menuntut hukum gugur atau tidak berlaku lagi jika tertuduh meninggal dunia.

"Nah, ini kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah disetop," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, penyidik semestinya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang mengatur bahwa sebelum menetapkan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Untuk itu, ia berharap capaian kinerja Polda Metro Jaya yang telah terbangun selama ini tidak tercoreng akibat kesalahan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri dan mahasiswa UI tersebut.

"Enggak perlu lewat praperadilan kan sudah dinyatakan disetop dengan sendirinya status tersangka tidak ada. Apa yang tersangka? Orang kasusnya enggak ada, tentu tersangka-nya tidak ada, dan itu perlu dinarasikan oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari pun menyarankan agar status tersangka MHA dicabut terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan proses tindak lanjut karena yang bersangkutan pun telah meninggal dunia.

"Cabut dulu aja, kalau ada ahli mengatakan untuk mencabut SP3 ini harus dengan gugatan praperadilan, itu keliru, kalau sudah seperti ini, sudah jelas kok penetapan tersangka keliru," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mendorong pihak kepolisian untuk dapat melihat perkara ini secara komprehensif, serta penyidik menjalankan instruksi Kapolri agar bersikap profesional dan mengedepankan rasa kemanusiaan dalam menangani kasus ini.

"Tidak sekadar kemudian melakukan gelar perkara ulang, rekonstruksi ulang hanya untuk menunjukkan seperti apa kejadiannya, posisi mobil, posisi motor, habis itu dilihat siapa yang salah posisinya, tidak sekadar itu," tuturnya.

Hari ini, Kamis, Komisi III DPR RI batal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) terkait kecelakaan yang menewaskan MHA.

Seperti diberitakan kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Begini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Sejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor

UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor

Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.

Baca Selengkapnya
Kawanan Begal yang Tikam Sejoli Mahasiswa Unsri hingga Tewas Terungkap, Begini Ciri-Cirinya

Kawanan Begal yang Tikam Sejoli Mahasiswa Unsri hingga Tewas Terungkap, Begini Ciri-Cirinya

Polisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Sambil Meneteskan Air Mata, Curhatan Sang Ibu Awal Kisah Damara Daftar Polisi

Sambil Meneteskan Air Mata, Curhatan Sang Ibu Awal Kisah Damara Daftar Polisi

Cerita haru datang dari sosok casis disabilitas yang berhasil lolos dalam seleksi SIPSS tahun 2024. Sosoknya adalah Damara Prisma Suganda.

Baca Selengkapnya