Komisi III DPR Dukung Kapolri Benahi Internal Polri
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mendukung setiap upaya Polri dalam melakukan pembenahan dan perbaikan, khususnya dalam memberikan pelayanan ke masyarakat yang cepat dan bebas dari pungutan liar (pungli).
"Saya menyambut baik dan mendukung setiap upaya Polri dalam melakukan pembenahan dan perbaikan khususnya dalam memberikan pelayanan yang baik, pelayanan yang transparan, pelayanan yang mudah, cepat dan bebas dari pungli," kata Didik kepada wartawan, Sabtu (12/11).
Didik mencontohkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia pun mengingatkan kemudahan pelayanan ini juga tidak boleh mengabaikan kualitas tujuan pelayanan itu.
"Jika memang tujuan pelayanan SIM ini untuk memberikan kemudahan, tentu edukasi tentang berlalu lintas, antara lain etika berlalu lintas, pemahaman akan rambu-rambu lintas harus digalakkan dan dimasifkan lebih awal," ujarnya.
"Harapan kita, Polri juga bisa memberikan pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya safety riding yang lebih masif. Polri juga harus mampu mendeliver nilai-nilai dan merubah culture serta kesadaran masyarakat untuk lebih baik lagi dalam berlalu lintas," katanya melanjutkan.
Politikus Demokrat itu menambahkan selain sebagai bagian reformasi instrumen, perubahan kebijakan ini juga diharapkan sebagai bagian reformasi kultural Polri. Ia pun mendorong aturan baru terkait pembuatan SIM bisa menghilangkan pungli.
Namun, kata Didik, niat baik ini juga harus diawasi dalam pelaksanaan. Menurutnya, tanpa pengawasan yang terukur, tidak tertutup kemungkinan munculnya penyimpangan di lapangan.
"Selama ini saya melihat Kapolri sudah membuat berbagai peraturan kapolri untuk membentengi potensi lahirnya penyimpangan dalam berbagai hal, namun pada faktanya masih ada penyimpangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerukan reformasi kultural Polri di hadapan 2.123 perwira polisi lulusan Sekolah Inspektur Polisi Angkatan Ke-51. Ia berharap seluruh lulusan menjadi agen penggerak guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
"Guna meningkatkan kepercayaan publik, rekan-rekan harus menjadi agen penggerak reformasi kultural Polri. Saya memahami bahwa untuk melakukan hal tersebut tidaklah mudah. Kendati demikian, harus dilakukan demi kebaikan institusi Polri yang dicintai," kata Sigit.
Sigit mengatakan bahwa kepercayaan publik merupakan kunci utama dan harga mati bagi institusi Polri dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Seperti yang diamanatkan Presiden Joko Widodo bahwa agar citra Polri terus dijaga.
Menurut Sigit, apabila kepercayaan publik terhadap Polri tinggi, tentunya setiap upaya pemolisian akan lebih efektif karena mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!
DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaMegawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca Selengkapnya