Komisi III Balas Kritik Taufan Damanik Telat Bikin Pansel Pemilihan Komnas HAM
Merdeka.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai pemilihan Atnike Nova Sigiro sebagai ketua Komnas HAM periode 2022-2027 melanggar undang-undang. Sebab, Atnike dipilih langsung Komisi III saat uji kelayakan dan kepatutan.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah pernyataan Taufan. Dia berdalih terpilihnya Atnike karena sudah disepakati semua anggota Komnas HAM baru.
"Coba cek saja dengan komisioner Komnas HAM terpilih, Ibu Atnike disepakati oleh mereka untuk dipilih sebagai Ketua Komnas HAM," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/10).
Habiburokhman mengatakan, kalau Komnas HAM akan menggelar rapat internal untuk menegaskan posisi Atnike sebagai ketua pun komisi hukum DPR tidak ada masalah.
"Kalaupun nanti ada rapat paripurna di antara mereka mau menetapkan dan menegaskan kembali Bu Atnike sebagai ketua ya enggak ada masalah," katanya.
Politikus Gerindra ini justru menilai Taufan tidak memiliki kewenangan untuk bicara soal Komnas HAM. Habiburokhman mengatakan, Taufan adalah orang yang tidak becus bekerja. Menyiapkan panitia seleksi calon anggota Komnas HAM juga telat.
"Taufan Damanik itu orang yang tidak becus kerja. Kemarin dia bentuk pansel aja telat. Secara moral dia tidak punya legal standing untuk bicara tentang Komnas HAM," ujar Habiburokhman.
Ia meminta masalah ini ditanyakan langsung kepada calon anggota Komnas HAM 2022-2027. Apakah merasa diintervensi Komisi III atau tidak.
"Tolong tanya saja sama 11 komisioner terpilih, mereka merasa diintervensi atau tidak," tutupnya.
Sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik menilai terpilihnya Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 melanggar aturan. Damanik yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM mengatakan pemilihan ketua harus dilakukan melalui mekanisme internal.
"Di situ jelas tertulis Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM Pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna (internal Komnas HAM)," kata Taufan kepada merdeka.com, Rabu (5/10).
Itu telah diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 pasal 83 ayat 3, tertulis "(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota."
Kemudian diejawantahkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 22 Ayat 2. "Ketua dan 2 (dua) Wakil Ketua dipilih oleh Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna."
Alhasil dengan langkah pemilihan Atnike Nova Sigiro sebagai ketua Komnas HAM telah melanggar aturan Paris Principles. Bahwa semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen.
"Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," tutur Taufan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKelakar Politisi Golkar saat Raker DPR: Habiburokhman Calon Menkum HAM
Komisi III DPR menggelar raker dengan pemerintah terkait permohonan pertimbangan naturalisasi 3 calon pemain timnas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir
Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaPenyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnya14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca Selengkapnya