Merdeka.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai pemilihan Atnike Nova Sigiro sebagai ketua Komnas HAM periode 2022-2027 melanggar undang-undang. Sebab, Atnike dipilih langsung Komisi III saat uji kelayakan dan kepatutan.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah pernyataan Taufan. Dia berdalih terpilihnya Atnike karena sudah disepakati semua anggota Komnas HAM baru.
"Coba cek saja dengan komisioner Komnas HAM terpilih, Ibu Atnike disepakati oleh mereka untuk dipilih sebagai Ketua Komnas HAM," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/10).
Habiburokhman mengatakan, kalau Komnas HAM akan menggelar rapat internal untuk menegaskan posisi Atnike sebagai ketua pun komisi hukum DPR tidak ada masalah.
"Kalaupun nanti ada rapat paripurna di antara mereka mau menetapkan dan menegaskan kembali Bu Atnike sebagai ketua ya enggak ada masalah," katanya.
Politikus Gerindra ini justru menilai Taufan tidak memiliki kewenangan untuk bicara soal Komnas HAM. Habiburokhman mengatakan, Taufan adalah orang yang tidak becus bekerja. Menyiapkan panitia seleksi calon anggota Komnas HAM juga telat.
"Taufan Damanik itu orang yang tidak becus kerja. Kemarin dia bentuk pansel aja telat. Secara moral dia tidak punya legal standing untuk bicara tentang Komnas HAM," ujar Habiburokhman.
Advertisement
Ia meminta masalah ini ditanyakan langsung kepada calon anggota Komnas HAM 2022-2027. Apakah merasa diintervensi Komisi III atau tidak.
"Tolong tanya saja sama 11 komisioner terpilih, mereka merasa diintervensi atau tidak," tutupnya.
Sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik menilai terpilihnya Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 melanggar aturan. Damanik yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM mengatakan pemilihan ketua harus dilakukan melalui mekanisme internal.
"Di situ jelas tertulis Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM Pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna (internal Komnas HAM)," kata Taufan kepada merdeka.com, Rabu (5/10).
Itu telah diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 pasal 83 ayat 3, tertulis "(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota."
Kemudian diejawantahkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 22 Ayat 2. "Ketua dan 2 (dua) Wakil Ketua dipilih oleh Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna."
Alhasil dengan langkah pemilihan Atnike Nova Sigiro sebagai ketua Komnas HAM telah melanggar aturan Paris Principles. Bahwa semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen.
"Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," tutur Taufan. [lia]
Baca juga:
Pemilihan Ketua Komnas HAM Periode 2022-2027 Dinilai Langgar Aturan
DPR Sahkan 9 Anggota Komnas HAM 2022-2027, Atnike Nova Sigiro Terpilih jadi Ketua
Daftar Sembilan Nama Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027
DPR Cecar Komnas HAM usai Temui Lukas Enembe: Kasus Korupsi atau Pelanggaran HAM?
Komisi III DPR Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik Pamit ke Komisi III DPR, Ada Apa?
Advertisement
Polisi Kirim Hasil Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di DKI ke BPOM
Sekitar 8 Menit yang laluPurnawirawan Polisi Siap Tanggapi Laporan Keluarga Mahasiswa UI Tewas Tertabrak
Sekitar 13 Menit yang laluGempa Turki-Suriah, Jusuf Kalla Pastikan PMI Segera Kirim Bantuan
Sekitar 17 Menit yang laluMuhammadiyah Kirim Layanan Medis Bantu Evakuasi Korban Gempa Turki
Sekitar 36 Menit yang laluGempa Magnitudo 5,2 di Pandeglang, BPBD Banten: Belum Ada Laporan Kerusakan
Sekitar 40 Menit yang laluKPK Geledah Kantor PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Sekitar 42 Menit yang laluMomen-Momen Prabowo Pasang Badan Bela Jokowi
Sekitar 43 Menit yang laluPKS Bertemu Golkar Hari Ini, NasDem: Koalisi Sedapat Mungkin Diperkuat dan Diperbesar
Sekitar 50 Menit yang laluPolisi Kirim Hasil Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di DKI ke BPOM
Sekitar 21 Menit yang laluKreatif, Polisi Tuban Sulap Ratusan Knalpot Brong Sitaan Jadi Patung Kuda
Sekitar 30 Menit yang laluIni Jenis Pelanggaran yang Disasar Petugas saat Operasi Keselamatan Jaya 2023
Sekitar 31 Menit yang laluDua Jenderal TNI dan Polri Turun Tangan di Kasus Brimob Bentak Babinsa TNI AD
Sekitar 41 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Soroti Pleidoi Hendra Eks Anak Buah Sambo Soal 27 Tahun Karier di Polri
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Beberkan Rekaman CCTV ke Pimpinan Polri, Chuck "Saya Dijanjikan Tak Dipidana"
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluLupakan Kekalahan, PSS Alihkan Fokus Hadapi Persik di BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami