Komisi II Usul KASN Dihapus, Menpan-RB Sebut akan Dibahas Secara Detail
Merdeka.com - Komisi II DPR mengusulkan agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapuskan atau dibubarkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyatakan, usulan penghapusan KASN akan didalami bersama DPR secara detail dengan membentuk panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja).
"Berkaitan masalah KASN, pengalihan tugas, fungsi dan pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian, secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detail dalam pansus maupun panja," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).
Tjahjo menyebut, pada prinsipnya langkah strategis dan prioritas yang perlu dilakukan saat ini adalah mengoptimalkan pengawasan sistem merit manajemen ASN. Caranya, dengan memperkuat fungsi serta peran KASN.
"Adalah memberikan penguatan fungsi dan peran yang berkaitan untuk melakukan evaluasi kinerja KASN dan melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya," tuturnya.
"Jadi kami memahami usul inisiatif yang terhormat dari DPR dan nanti akan bisa kita bisa perdalam kembali dalam pembahasan selanjutnya," tandas politisi PDIP ini.
Sebelumnya, Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1). Rapat dihadiri MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian dan Wakil Menkumham Eddy Hiariej.
Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal menyampaikan masukan dari komisi II untuk RUU ASN. Pertama, pemerintah harus mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Selanjutnya, pemerintah harus memberikan hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab, beban kerja PPPK sama dengan PNS.
Berikutnya, Syamsurizal mengatakan, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebaiknya dihapus. Kewenangan lembaga tersebut dikembalikan kepada Kemen PAN-RB.
"Penghapusan lembaga KASN fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," tandas politisi PPP ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaTKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh
Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK
TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca Selengkapnya