Komisi II Belum Pasti Bentuk Pansus untuk Bahas e-KTP Tercecer
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju dengan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk kasus e-KTP tercecer di Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal itu, ia setujui untuk membuat para aparat lebuh berhati-hati.
Mendengar itu, anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya belum menentukan apa tindak lanjut dari untuk mengatasi kasus e-KTP tercecer. Dia menilai masih banyak cara untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Di Komisi II belum memutuskan apa yang akan dilakukan termasuk membentuk sebuah pansus itu dalam proses politik bisa saja dilakukan cuma masalahnya yang ingin kita usut dan urai ini adalah problem masalah e-KTP kalau itu sudah selesai di tingkat Raker RDP ngapain harus panja kalau sudah di tingkat panja ngapain bentuk pansus kan gitu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12).
Menurutnya jika masalah itu bisa diselesaikan di tingkat rapat kerja (Raker) maka tidak lagi diperlukan pansus. Dia menjelaskan, yang terpenting adalah masalah e-KTP ini bisa cepat selesai.
"Ya lihat nanti masalahnya, kalau sekiranya selesai dan clear di tingkat raker ya ndak perlu lagi. Kan tujuannya sama yakni agar kasus e-KTP ini terang benderang dan ada penyelesaian konkret tidak terulang," ungkapnya.
Baidowi menegaskan, masalah e-KTP ini adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, lanjut dia, dalam beberapa hal ada penanganan e-KTP menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda).
"Beda dengan Kepolisian, Kejaksaan, BPN, Kemenag, KPU, Bawaslu yang struktural. Bisa saja Kemendagri sudah perintah ke kepala daerah tapi operasional di lapangan tak sesuai," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnya