Komisi I DPR soal Brigjen NA Tembak Kucing: Tindak Tegas, Penggunaan Senjata Evaluasi
Merdeka.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengecam aksi sadis dilakukan anggota organik Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia atau (Sesko TNI) berinisial Brigjen NA yang menembaki kucing hingga tewas. Meutya mendesak agar TNI memberi sanksi tegas terhadap Brigjen NA.
"Pertama jelas salah, kucing makhluk Tuhan, tidak untuk dibunuh. Kalaupun tidak bisa menyayangi, ya paling tidak jangan disakiti apalagi dibunuh," kata Meutya kepada wartawan, Jumat (19/8).
Untuk itu, politisi Partai Golkar ini meminta agar Brigjen NA ditindak tegas. Selain itu perlu ada evaluasi penggunaan senjata di tubuh TNI.
"Saya minta tindak tegas pelaku penembakan kucing," ujar Meutya.
Kronologi Brigjen NA Tembak Kucing
Sebelumnya diberitakan, sejumlah kucing ditemukan tewas dengan luka tembak di area Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia atau (Sesko TNI) Kartanegara, Bandung. Belakangan, terungkap pelaku adalah anggota organik Sesko TNI berpangkat Brigjen TNI dengan inisial NA.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/8).
Menurut dia, kasus ini mendapat atensi dari Panglima TNI Andika Prakasa yang meminta jajarannya segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin sekitar jam 13.00 WIB," ujar Prantara.
NA pun mengakui perbuatannya. Penembakan kucing dilakukan untuk menjaga kebersihan dan lingkungan Sesko TNI termasuk tempat makan siswa dari kucing liar.
Menurut Prantara, NA menyatakan perbuatan itu bukan karena kebenciannya terhadap kucing. Meski begitu, NA akan menjalani proses hukum.
"Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota TNI Bersenjata Disiram Air saat Melintas, Ternyata Punya Makna Mendalam
Berikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus
Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaTegas! Letjen TNI Minta Anak Buah Jangan Sombong 'Kesombongan Akan Menjatuhkan Kalian'
Letjen TNI beri pesan penting untuk anggotanya sampai singgung kesombongan.
Baca SelengkapnyaMomen Para Prajurit TNI Tetap Tenang saat Perang dengan KST di Papua, Suara Tembakan Terdengar Jelas
Begini momen menegangkan prajurit TNI baku tembak dengan KST di Papua. Tetap tenang walau diberondong peluru.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong
Dengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaSimpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Selengkapnya