Kolonel Priyanto Rencanakan Pembunuhan Handy-Salsa dalam 10 Menit
Merdeka.com - Kolonel Inf Priyanto dituntut hukuman seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan berencana atas upaya membuang mayat sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) ke sungai usai ditabrak di Nagreg, Jawa Barat.
Dalam pertimbangan tuntutannya, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy menjabarkan alasan unsur pembunuhan berencana yang diyakini terbukti secara sah dan menyakinkan karena adanya jeda waktu yang dimiliki terdakwa untuk menyelamatkan nyawa Handi dan Salsabila.
"Berdasarkan keterangan para saksi yang dijadikan alat bukti bahwa kejadian tabrakan Saudara Handi Saputra dan Saudara Salsabila yang mengemudikan sepeda motor satria FU di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu 8 Des 2021 sekitar 15.30 Wib," sebut Wirdel Boy di saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4).
Sedangkan, Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh malah membuang jasad Handi dan Salsabila di jembatan daerah Banyumas, sekitar pukul 21.30 Wib.
"Jeda sekitar 5 jam 30 menit memberikan peluang yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan perbuatan yang akan mereka lakukan," tuturnya.
Wirdel menyebut jika alasan Terdakwa membuang jasad kedua sejoli itu terbesit usai 10 menit meninggalkan lokasi tabrakan. Dimana, Priyanto menyuruh kepada anak buahnya untuk mencari sungai guna dijadikan lokasi pembuangan.
Melalui aplikasi Google Maps mereka pun mencari sungai yang besar, dalam dan, sepi. Dengan maksud agar Jasad Andi dan Salsabila tenggelam hingga hanyut ke laut dan tidak dapat ditemukan.
"Padahal, dalam kurun waktu 5 jam 30 menit memberikan keleluasaan bagi terdakwa, saksi 2 dan saksi 3 secara sistematis untuk memilih salah satu sungai di Jawa Tengah dengan membuka aplikasi Google Maps," ujarnya.
Alhasil, Wirdel mengatakan jika langkah -langkah tersebut menggambar suatu perencanaan yang matang dalam mewujudkan keinginan mereka untuk menghilangkan jejak yang telah masuk dalam unsur pembunuhan berencana.
"Sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu. Dengan demikian unsur dengan perencanaan terlebih dahulu telah terbukti secara sah dan menyakinkan," ujarnya.
Alhasil dalam perkara ini, Oditur Militer Tinggi II Jakarta menuntut Terdakwa Priyanto dengan keseluruhan dakwaan yang diyakini turut terbukti
Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP
"Selanjutnya kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel saat pembacaan draft tuntutan.
Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.
Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal, diantaranya yang meringankan yakni terdakwa selama persidangan telah terus terang yang mempermudah jalannya persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya," kata Wirdel.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya. Dalam hal Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.
Dakwaan Kolonel Inf Priyanto
Dalam kasus ini berawal dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ketika melintas di Jalan Nagreg
Bukanya menolong dan dibawa rumah sakit, mereka justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Atas hal itu dalam perkara ini Oditur Militer telah mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaTangisan Ibu Eks Casis yang Dibunuh Prajurit TNI AL Pecah di Pelukan Komandan TNI AL, Air Mata Sang Kolonel Ikut Menetes
Momen sedih saat komandan TNI AL datangi rumah eks casis yang tewas dibunuh.
Baca SelengkapnyaBikin Haru Perjalanan Ibu Persit Bersama Sang Suami Berpangkat Kolonel, Kini Sang Putri Kuliah di UI 'Aku Bersyukur Pada Allah'
Kisah haru perjalanan istri Kolonel TNI Arm Joko Setiyo dalam mendampingi sangsuami mengarungi bahtera rumah tangga,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini
Berikut potret ratusan Perwira hingga Tamtama datang ke Mako menghadap Komandan Brimob.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaSosok Kolonel Barlian, Mantan Panglima Kodam yang Ambil Alih Pemerintahan Sumatera Selatan saat PRRI
Alih-alih adanya PRRI membuat riuh keadaan pemerintah Indonesia khususnya di wilayah Sumatera, peran kolonel ini justru bersikap sebaliknya.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaSujud di kaki sang Ibu, Perwira TNI AU Ini Jadi Sorotan Naik Pangkat Menjadi Kolonel 'Untuk Almarhum Bapak Semoga Engkau Bangga'
Berikut potret perwira TNI AU sujud di kaki sang Ibu usai naik pangkat.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnya