Kode 10 jari dari bos PT EKP untuk eks pejabat Ditjen Pajak
Merdeka.com - Terdakwa dugaan penerima suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, Handang Soekarno, mengungkapkan ada kode yang diberikan Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Kode tersebut diakui Handang sebagai tanda uang yang akan diterimanya.
Saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Handang menjelaskan adanya kode itu dilakukan saat ia dan Mohan, panggilan Ramapanicker Rajamohanan Nair, melakukan pertemuan di sebuah restoran Jakarta.
Saat itu, ceritanya, Mohan mengungkapkan keresahannya atas permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Lebih lanjut Mohan akan memberikan sejumlah uang jika Handang bisa membantunya.
"Saat itu Pak Mohan kasih 10 jari ke saya maksudnya 10 persen dari pajak dia," kata Handang, Rabu (14/6).
Sementara itu, ia kembali bertanya kepadanya mengenai sanksi pajak dari pajak pokok PT EK Prima Elspor Indonesia senilai Rp 52,3 Miliar. Pria berdarah India itu, kata Handang, kembali mengisyaratkan 1 jari yang diartikan Handang 10 persen, senilai Rp 1 miliar.
"Pak Mohan lalu nunjukin 1 jari lagi ke saya," tukasnya.
Hakim anggota Anwar kemudian bertanya mengenai sikap Handang saat mendapat kode seperti itu dari Mohan. Ia mengaku tidak melakukan bantuan apapun kepada Mohan, dia beralasan hanya memberi konsultasi secara pribadi.
"Apa yang anda lakukan saat itu," tanya hakim Anwar.
"Tidak ada pak karena itu bukan kewenangan saya," jawabnya.
Diketahui, Handang didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima uang suap Rp 1,9 Miliar atau hampir Rp 2 Miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Direktur Country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 Miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 Miliar tahun 2014, dan Rp 26,4 miliar tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp 78 Miliar.
Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok.
Ia pun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBesaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaPemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaHakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya