KLHK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Liar di Dumai
Merdeka.com - Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelundupan 40 satwa liar dilindungi tujuan Malaysia. Itu dilakukan setelah PPNS Gakkum KLHK melakukan gelar bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Polda Riau.
"Iya sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka semua yang membawa dari Lampung ke Dumai dan akan diselundupkan ke Malaysia," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduwar Hutapea, Selasa (26/3).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Mereka merupakan warga Lampung yang membawa 40 satwa liar dilindungi dari kampungnya. Adapun satwa liar itu terdiri dari 38 unggas dan dua primata ke Riau untuk dikirim secara gelap ke negeri Jiran Malaysia.
Sementara seorang pelaku lainnya, EF (48), warga Bengkalis Riau yang sebelumnya turut diamankan bersama empat tersangka, masih berstatus sebagai saksi. Sebab, kata Eduwar, EF hanya berperan sebagai pembeli tiket Roro.
"Perannya waktu itu hanya diminta untuk mengambil tiket penyeberangan Roro, jadi masih saksi. Kita tidak punya alat bukti soal satwa liar ini, meski kita duga memang ada keterkaitannya dengan kejadian itu," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penyidik KLHK tengah berupaya segera menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa atau tahap I.
Sebelumnya, tim gabungan Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 satwa dilindungi pada Kamis, (21/3).
38 di antaranya merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor (Paradisea minor), dua ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor cenderawasih raja (Cicinnurus regius), dua cenderawasih botak (Cicinnurus republica).
Selanjutnya turut disita 12 ekor burung kakak tua raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor burung julang emas Sulawesi (Acetos cassidix). Selain itu, petugas turut menyita dua ekor ungko dan 10 burung lainnya yang belum terindentifikasi.
Satwa itu diduga dikirim dari wilayah timur Indonesia hingga ke Lampung. Selanjutnya para pelaku membawa satwa tersebut melalui jalur darat dari Lampung ke Dumai, Riau. Dari Dumai, para tersangka berniat menyeberang ke Pulau Rupat, Bengkalis dan mengirim satwa itu secara gelap melalui pelabuhan tikus.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang warga bernama Rusli (62) meninggal dalam upaya penangkapan kera liar di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat, Kamis (21/3) pagi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPulau dongeng di Depok bikin liburan keluarga akhir tahun makin seru dan ceria
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengumpulkan ratusan pebalap. Tujuannya untuk deklarasi berantas balap liar yang meresahkan masyarakat di sana.
Baca SelengkapnyaAksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawua, Kabupaten Subang Jawa Barat, bahu membahu membersihkan jalan raya dengan cara mengepel.
Baca SelengkapnyaPohon yang tumbuh di Bangka Belitung ini memiliki ciri khas yang unik serta sebagai penghasil madu liar yang sulit didapat.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnya