KLHK: 58 Persen Indeks Pengelolaan Sampah Daerah Masih Sangat Kurang

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap bahwa masih banyak daerah di Indonesia yang indeks kinerja pengelolaan sampah (IKPS) berada dalam kategori sangat kurang. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyebut masih banyak daerah yang belum melihat pengelolaan sampah sebagai pelayanan dasar prioritas.
Vivien mengatakan, terdapat target rata-rata 61 poin untuk IKPS atau dalam kategori sedang. Namun pencapaiannya pada 2020 adalah 49,44 poin atau kurang.
"Yang sangat baik itu nol persen, belum ada daerah yang mencapai sangat baik. Kemudian yang baik itu delapan kota, sembilan persen. Ada mencapai sedang, mencapai 61 poin, itu ada 10 persen," kata Vivien Pada acara Refleksi Akhir Tahun 2021 yang diadakan di Jakarta, Rabu (22/12).
-
Kenapa sampah gak boleh dibuang sembarangan? Membuang sampah sembarangan = merusak lingkungan.
-
Apa saja kebijakan Pemkab Sleman tentang sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
-
Apa yang dimaksud dengan sampah? Sampah bukan untuk dibuang sembarangan.
-
Siapa yang terlibat dalam pengelolaan sampah? Kelompok Pengelola Sampah Mandiri merupakan kelompok swadaya masyarakat dalam mengelola sampah di tingkat padukuhan yang mulai digencarkan kembali oleh Pemkab Sleman.
-
Kenapa membuang sampah plastik sembarangan diharamkan? Ada sejumlah alasan di balik pengharaman membuang sampah plastik sembarangan. Pertama, sampah plastik yang dibuang sembarangan dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan. Sampah plastik bisa mencemari air dan tanah, karena kandungan kimia yang berbahaya. Akibatnya, berbagai penyakit bagi manusia dan hewan mulai bermunculan karena tak sengaja mengonsumsinya.
-
Mengapa Wali Kota Tarakan menekankan pengelolaan sampah? Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan sampah demi kenyamanan dan keindahan kota Tarakan melalui program TPS3R.
"Tapi yang sangat kurang adalah masih 58 persen," tambahnya.
Terkait masih banyaknya daerah yang masuk dalam kategori kurang dan sangat kurang, Vivien menjelaskan bahwa karena kewenangan pengelolaan sampah di dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah masuk dalam kewenangan konkuren wajib tapi bukan pelayanan dasar.
"Karena bukan pelayanan dasar maka yang pelayanan dasarlah yang menjadi prioritas," ujar Vivien.
Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berusaha meningkatkan pengelolaan sampah dan mendorong ekonomi sirkular, termasuk Kabupaten Banyumas di Jawa Tengah.
Bupati Banyumas Achmad Husein menegaskan, pihaknya terus mendorong penerapan ekonomi sirkular dengan melakukan pengelolaan sampah.
Husein mengatakan, pengelolaan dilakukan dimulai mendorong pemilahan di tingkat warga dengan adanya aplikasi khusus, membangun lebih dari 1.500 bank sampah serta memanfaatkan 23 unit tempat pengolahan sampah terpadu (TPST)
Dengan berbagai langkah pengelolaan itu sekitar 78 persen dari total sampah Kabupaten Banyumas, kurang lebih 520-600 ton per hari, kini tidak berakhir di tempat pembuangan akhir dan telah berhasil dimanfaatkan.
"InsyaAllah di akhir tahun 2022 itu kita bisa menyelesaikan nol TPA, mungkin juga bisa lebih cepat dari ini, bahwa kita tidak lagi ada sampah yang terbuang," kata Husein. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Perlu ada integrasi yang serius dalam pengelolaan sampah di daerah
Baca Selengkapnya
Kementerian LH meminta, pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Baca Selengkapnya
Volume sampah harian yang terus meningkat dan daya tampung TPA yang terbatas, masalah sampah menjadi bom waktu yang siap meledak.
Baca Selengkapnya
Selain 8 kota/kabupaten di Provinsi Banten, Kementerian LHK juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap 306 daerah di seluruh Indonesia.
Baca Selengkapnya
Puan Maharani mendorong Pemerintah memperbanyak program kebijakan hijau (green policy) untuk mengatasi krisis sampah.
Baca Selengkapnya
Pembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan atau terpadu dari pembangunan nasional.
Baca Selengkapnya
Program unggulan dalam kampanye Prabowo-Gibran itu secara nasional mencakup 24 juta jiwa penerima manfaat.
Baca Selengkapnya
Pemerintah melakukan berbagai upaya demi meningkatkan kualitas kebersihan wisata Indonesia.
Baca Selengkapnya
Pengelolaan sampah menjadi tindakan darurat yang harus segera dilakukan
Baca Selengkapnya
Sejumlah warga terpaksa melintasi jalan tersebut walaupun harus menggeser sampah-sampah itu menggunakan kaki.
Baca Selengkapnya
Sertifikat dana layanan masyarakat dari BPDLH merupakan wujud dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam kerja aksi lingkungan.
Baca Selengkapnya
Indonesia jadi negara terbesar ke-2 yang sumbang sampah kantong plastik ke laut.
Baca Selengkapnya