Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Klaim punya bukti kuat, KPK siap hadapi praperadilan Bupati Morotai

Klaim punya bukti kuat, KPK siap hadapi praperadilan Bupati Morotai Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka terhadap Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pihaknya sudah lebih dulu melakukan forum ekspose sebelum menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap penangan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

"Iya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Keputusan tersebut (menetapkan Rusli Sibua menjadi tersangka) didapat setelah dilakukan ekspose," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/7).

Dengan mengantongi bukti yang kuat, lembaga anti rasuah menyatakan siap melakukan perlawanan Rusli yang akan mengajukan langkah hukum lain. Sekalipun, upaya hukum itu merupakan hak daripada pihak yang menyandang status tersangka.

"Harus siap (menghadapi gugatan praperadilan). Itu bagian dari haknya sebagai tersangka seperti yang ada di dalam perundangan," tegas Priharsa.

Sebelumnya, Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan suap penangan sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rusli beserta tim kuasa hukumnya menyebut penetapan status tersangka itu tidak realistis. Mereka mengklaim, Rusli tidak pernah memerintahkan menyiapkan uang ataupun memberikan suap kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi saat itu.

Bahkan, mereka menuding dalam penetapan tersangka Rusli, KPK sudah melakukan sebuah kesalahan. Oleh karenanya, Rusli dan tim kuasa hukumnya bakal melakukan perlawanan hukum termasuk praperadilan.

"Kami akan melakukan upaya hukum lain, termasuk praperadilan. Kami mendengarkan apa yang disampaikan Pak Bupati (Rusli Sibua). Dia pun menegaskan tidak pernah memerintahkan menyuap, dan dibantah oleh beliau. Pernyataan tersebut saya berulang-berulang tanyakan. Harusnya yang menyetor uang, yang jadi tersangka. Ini yang patut jadi pertanyaan. KPK tidak diberikan wewenang SP3, harusnya hati-hati menetapkan tersangka," terang Rifai dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (5/7).

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap penangan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Rusli diduga memberikan suap sebesar Rp 2,989 miliar kepada Ketua MK, Akil Mochtar. Uang suap itu diberikan untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Pada sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011, KPU menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai bupati atau wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011. Namun, atas penetapan hasil Pilkada itu pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan ke MK dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.

Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.

Permintaan Akil pun disampaikan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis 'angkutan kelapa sawit' sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah menerima uang, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.

Atas perbuatannya, Rusli disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Beras SPHP Ditempel Stiker Prabowo-Gibran

KPK Soroti Beras SPHP Ditempel Stiker Prabowo-Gibran

KPK mewanti-wanti ada clonflict of interest (COI) dalam penyaluran bansos tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya