Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KKP Pastikan Perppu Cipta Kerja Jawab Kebutuhan Masyarakat

KKP Pastikan Perppu Cipta Kerja Jawab Kebutuhan Masyarakat Sosialisasi Perppu Nomor 2 tahun 2022. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelindungan dan peningkatan kesejahteraan. Di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan (PDSPKP), terdapat 3 poin penting yang menegaskan hal tersebut.

"Substansi bidang PDSPKP yang diatur dalam Perppu tersebut, meliputi Standar Mutu Hasil Perikanan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Impor Komoditas Perikanan," ujar Plt Dirjen PDSPKP, Ishartini saat membuka 'Sosialisasi Perppu Nomor 2 tahun 2022' di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Ishartini berharap sosialisasi ini merupakan kegiatan strategis yang dilakukan pemerintah guna mengoptimalkan public meaningful participation terhadap Perppu 2 tahun 2022. Dengan begitu, publik, khususnya para pelaku usaha semakin meningkat pemahaman atas regulasi tersebut.

sosialisasi perppu nomor 2 tahun 2022Sosialisasi Perppu Nomor 2 tahun 2022©2023 Merdeka.com

"Perppu ini merupakan respon cepat pemerintah terhadap dinamika global yang terjadi saat ini dan antisipasi dampak yang akan datang," ujar Ishartini.

Ishartini mencontohkan Perppu 2 mengharuskan pelaku usaha perikanan untuk memenuhi standar mutu hasil perikanan dalam melaksanakan bisnis perikanan. Hal ini, kata dia, ditujukan demi keamanan dan kenyamanan konsumen sekaligus peluang memperluas akses pasar bagi produsen.

Dalam pelaksanaannya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan melakukan pembinaan dan memfasilitasi pengembangan usaha perikanan sesuai kewenangannya agar memenuhi standar mutu hasil perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Pengaturan lebih lanjut mengenai Standar Mutu Hasil Perikanan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," urai Ishartini.

Kemudian terkait dengan pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Perpu ini ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha yang dibedakan berdasarkan risiko untuk masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Klasifikasi ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Khusus perizinan berusaha yang terkait PDSPKP meliputi pengolahan ikan 22 KBLI, pemasaran ikan 9 KBLI dan jasa pasca panen 2 KBLI.

"Klasifikasi ini untuk membedakan mana yang berisiko tinggi, menengah dan rendah, baik dari sisi lingkungan, maupun sosial," tuturnya.

Terakhir, terkait impor komoditas perikanan dan pergaraman dituangkan dalam bagian delapan. Ishartini memaparkan impor komoditas perikanan dan pergaraman dikendalikan oleh Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam pasal 37 dan 38.

sosialisasi perppu nomor 2 tahun 2022Sosialisasi Perppu Nomor 2 tahun 2022©2023 Merdeka.com

"Saat ini diselenggarakan melalui mekanisme Neraca Komoditas," ujar Ishartini.

Di tempat yang sama, akademisi sekaligus penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri menyebut bahwa dengan Perppu ini harusnya lebih mempermudah, mempercepat dan murah perizinan investasi di bidang industri pengolahan, trading, dan jasa kelautan dan perikanan.

"Pada prinsipnya Perppu Cipta Kerja ini harus lebih memperbaiki kinerja PDSPKP yang meliputi volume dan nilai pemasaran komoditas dan produk baik dalam negeri maupun ekspor. Dan juga menaikan nilai investasi industri pengolahan hasil kelautan dan perikanan, jasa transportasi dan logistik," ujar Rokhmin.

Dalam forum yang diikuti oleh para pelaku usaha ini berlangsung interaktif. Irfan, perwakilan dari PT. AZELIS mengungkapkan pengalamannya terkait pengajuan tempat pemasukan dalam pengurusan Neraca Komoditas. "Apakah bisa diganti menjadi 2 tempat pemasukan, karena yang ada di dokumen hanya 1 tempat pemasukan," ujar Irfan.

Terkait ini, Direktur Logistik Ditjen PDSPKP, Berny A Subki mengatakan pelaku usaha bisa mengajukan perubahan tempat pemasukan lewat SINASNK. "Perlu dijelaskan mengapa menambah tempat pemasukan," jawab Berny.

Kemudian peserta lain, Hongki dari PT Matsuya memberikan apresiasi positif terkait implementasi Neraca Komoditas. Hongki berharap, jika Sistem Telusur dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) akan diterapkan dalam kewajiban pelaporan maka perlu diperhatikan keamanan dan kecepatan data sistem yang digunakan.

Sebagai informasi, jumlah perizinan berusaha yang diterbitkan untuk subsektor pemasaran ikan sampai dengan Desember 2022 mencapai 48.233 izin usaha dengan jumlah pelaku usaha yang mengajukan sebanyak 34.895 orang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis regulasi tentang cipta kerja dapat mengembangkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut dengan penerapan kebijakan yang menyeimbangkan ekonomi dan ekologi.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
OJK Usul Program INOVASI Buat Kripto Lebih Inklusif, Pelaku Industri Angkat Suara

OJK Usul Program INOVASI Buat Kripto Lebih Inklusif, Pelaku Industri Angkat Suara

Kerangka strategi INOVASI mencakup sejumlah langkah yang dinilai sangat relevan dengan perkembangan industri kripto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Upaya KKP Lawan Pencurian Ikan dengan Penangkapan Terukur Dapat Dukungan FAO

Upaya KKP Lawan Pencurian Ikan dengan Penangkapan Terukur Dapat Dukungan FAO

Program ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya