Kisruh TPI, kubu Hary Tanoesoedibjo akan dilaporkan polisi
Merdeka.com - Kisruh sengketa kepemilikan TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dengan PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo, hingga kini masih belum selesai. Meski, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Oktober 2013 lalu mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama.
MA menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Tutut dan membatalkan putusan PT Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010. Putusan tersebut memastikan TPI kembali ke pangkuan Tutut.
Namun demikian, sampai kini putusan MA itu agaknya tidak dipatuhi oleh kubu Hary Tanoe. Masih ada dualisme direksi di TPI (sekarang MNCTV). Oleh sebab itu, Pada Senin (17/3) nanti, Tutut melalui kuasa hukumnya bakal melaporkan Berkah Karya Bersama ke Mabes Polri.
"Iya, rencananya besok Senin ke Mabes Polri melapor. Ada dualisme direksi, mereka belum mau menyerahkan ke yang berhak," ujar Kuasa Hukum Tutut Dedy Kurniadi, Jumat (14/3).
Pengamat Media dari UIN Yogyakarta Iswandi Syahputra menilai, sebagai calon wakil presiden Hary Tanoe harus menjelaskan kepada publik polemik yang terjadi di MNCTV. Dia menegaskan, sebagai Presiden Direktur MNC Group Hary Tanoe harus menunjukkan pada publik perusahaan media yang dikelolanya bersih dari tindakan melawan hukum.
"Sebagai calon wakil presiden yang diusung oleh Hanura, Hary Tanoesoedibjo benar-benar diuji hati nuraninya untuk bersikap jujur dan menerima segala putusan hukum dalam kasus yang menimpa MNCTV saat ini," kata mantan Komisioner KPI itu.
Menurut dia, penjelasan itu diperlukan agar rakyat yang akan memilihnya nanti mengetahui rekam jejak presiden dan wakil presiden RI, serta tidak tertipu oleh segala bentuk pencitraan.
Iswandi mengatakan, Hary Tanoesoedibjo tidak dapat terus menerus mengambil keuntungan politik dari MNCTV. Sebab, dalam bersiaran MNCTV menggunakan frekuensi milik publik dan publik berhak mengetahui status hukum MNCTV saat ini.
"Hary Tanoesoedibjo seharusnya mengerti frekuensi yang digunakan oleh MNCTV untuk bersiaran itu milik publik, bukan milik partai. Belum terpilih menjadi wakil presiden saja sudah seperti ini, bagaimana nanti jika terpilih?," katanya.
Seperti diketahui, kemelut ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Harry Tanoesodibjo (pemilik Grup MNC) dari Tutut. MNC sempat menggugat Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.
Kubu Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh Kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, kubu Mbak Tutut menunjuk komisaris dan direktur utama versi mereka. Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai MA, dengan keputusan mengembalikan TPI kepada Tutut.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP
Hasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri Hingga Tewas, Ini Motifnya
Di sisi lain, pihak ponpes membantah korban tewas karena dianiaya
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya