Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kinerja Kejagung Diapresiasi usai Sita Aset Senilai Rp1,35 Triliun

Kinerja Kejagung Diapresiasi usai Sita Aset Senilai Rp1,35 Triliun Jaksa Agung ST Burhanuddin. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jakarta Selatan menyita sejumlah aset milik PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai pengganti kerugian negara atas kasus korupsi terpidana Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2 senilai Rp1,35 triliun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi tindakan Kejagung yang dinilai berani menyita aset IM2 senilai Rp1,35 triliun. Meskipun menurut dia, masih banyak pekerjaan rumah dalam hal penyitaan aset yang harus dilakukan Kejagung.

“Saya Apresiasilah akhirnya Kejagung dalam tanda petik berani melakukan eksekusi dan itupun masih ada beberapa hal yang belum tuntas,” kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (3/12).

Menurut dia, banyak aset yang belum berhasil dilakukan eksekusi sejak tahun 2005. Meskipun dia mengakui proses eksekusi sering kali menghadapi jalan berliku. Belum lagi, jika pihak yang berperkara menggugat ke pengadilan.

Boyamin mengaku sejak awal mengikuti kasus korupsi ini. Bahkan, telah melakukan gugatan ke PTUN. Hingga akhirnya, Kejagung melakukan eksekusi. “Akhirnya ada titik terang, sekarang sudah dieksekusi sudah lumayanlah itu,” jelas Boyamin.

Adapun pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Terpidana Indar Atmanto.

Dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Adapun aset harta benda milik PT IM2 yang disita, diantaranya;

1. Satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.2. Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;3. Empat belas unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua;4. 79.280 item Production Asset, seperti kabel optik, server dan lain-lain milik PT. Indosat Mega Media;5. 6.228 item Production Support Assepe seperti peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi milik PT. Indosat Mega Media;6. 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT. Indosat Mega Media;7. Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);8. Uang sebesar Rp. 7.719.785.091 dan uang sebesar USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;9. Piutang PT. Indosat Mega Media dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858.

"Terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan Sita Eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer.

Sementara, kata Leonard, pihak PT Indosat Tbk akibat penyitaan ini turut mengajukan permohonan agar dapat melakukan pemindahan atau Disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) sampai dengan akhir bulan Maret 2022.

Dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan. Pasalnya, jika tidak dipindahkan akan berdampak gangguan layanan internet dan telepon para pelanggan.

Berdasarkan Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang telah disetujui pihak PT. Indosat Tbk.

Perlu diketahui, Kasus korupsi IM2, terjadi pada periode 2006-2012. Kasus tersebut, terkait dengan penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk. Kasus tersebut, berujung pada pemidanaan terhadap Indar Atmanto.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menghukumnya selama delapan tahun penjara. Kasus tersebut, sempat berujung pada banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan kasasi ke mahkamah. Pada 2015 MA, memutuskan tetap menghukum Indarto, dan mewajibkan penggantian kerugian negara.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didorong Buru Aktor Intelektual Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Didorong Buru Aktor Intelektual Korupsi Tata Niaga Timah

Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Semasa Kecil Tak Ingin jadi Pendeta, Kini Ignatius Suharyo Dipercaya jadi Uskup Agung Jakarta

Semasa Kecil Tak Ingin jadi Pendeta, Kini Ignatius Suharyo Dipercaya jadi Uskup Agung Jakarta

Ia mengajak para jemaahnya menjadi 100% Katolik sekaligus 100% Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Istana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh

Istana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh

Ari lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.

Baca Selengkapnya